Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM

Gambar
  Oleh: Sentrisman Akhir-akhir ini, terjadi suatu fenomena yang begitu kontroversial dalam ranah komersial, yaitu perihal platform Tiktok-Shop yang digugat oleh para pedangan konvensional. Para pedagang konvensional ini antara lain pedagang konvensional di pasar dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka mengalami kerugian yang begitu luar biasanya karena dagangan mereka menjadi sepi lantaran banyak para konsumen yang berpindah tempat kepada platform e-commerce yang bernama Tiktok-Shop untuk memenuhi kebutuhan. Salah satu pedagang yang protes dengan keadaan tersebut bernama Soleh (27 Tahun) yang mana ia mengaku bahwa omzetnya menurun karena adanya platform tersebut. Ia mengakui bahwa sebelum adanya platform Tiktok-Shop , dapat mengantongi uang hingga mencapai puluhan juta per harinya, tetapi kini ia mendapatkan pelanggan yang sepi, bahkan pernah mendapatkan satu pembeli saja dalam sehari (Indonesia, 2023) . Masih banyak lagi para pedagang dan pelaku UMKN yang...

International Law: 100 Ways It Shapes Our Lives (Sebuah Rangkuman)

 


Oleh: Sentrisman[1]

Tulisan ini merupakan rangkuman dari sebuah buku yang berjudul “International Law: 100 Ways It Shapes Our Lives” yang diterbitkan oleh American Society of International Law dengan edisi tahun 2018 yang bertujuan untuk memperkenalkan kebergunaan Hukum Internasional dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagaimana dapat diketahui, bahwa banyak orang yang mengatakan bahwa Hukum Internasional sangat abstrak dan kabur. Berbagai kasus yang terjadi antara lain seperti Perang dan Damai, atau yang berkaitan dengan Negara-negara, dilakukan pertimbangan dengan pertanyaan yang bukan pertanyaan hukum, namun merupakan pengaruh kekuasaan (politik). Orang-orang hanya beranggapan bahwa kasus-kasus demikian tidaklah berkaitan dengan persoalan Hukum Internasional, tetapi hanyalah masalah Politik Internasional semata.

Dalam hal ini bahwa Hukum Internasional itu sendiri justru dapat dirasakan dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak hal diantaranya yang berkaitan dengan keseharian kita. Dalam keseharian kita misalnya bahwa selalu mengetahui tanggal dan waktu dimana pun di planet bumi ini, jika ditelusuri ternyata penetapan waktu dunia itu berpusat di Inggris. Artinya adalah bahwa kita mengetahui bahwa penentuan tanggal diseluruh dunia adalah sama karena dalam adanya suatu persetujuan (agreement) yang berasal dari “International Agreetment at the International Meredian Conference” di tahun 1884 yang kemudian diperbaharui menjadi “Universal Time” pada tahun 1928.

Selain itu pula, seperti halnya mengirim surat dengan begitu terpercaya kepada siapapun ke seluruh dunia dengan mudah karena Hukum Internasional sendiri telah mendasari ketentuannya pada “The Constitution of the Universal Postal Union” tahun 1964. Tidak hanya itu, Hukum Internasional juga telah membuat suatu standarisasi seperti standar keamanan yang dikembangkan untuk mengendarai mobil. Hal tersebut berasal dari “The Agreetment Concerning the Etabilishing of Global Technical Regulation for Wheeled Vehicles, Equitment, and Parts Which can be Fitted and/or Used on Wheeled Vehicles” pada tahun 1998. Demikian bahwa dengan adanya persetujuan tersebut, pada saat mengendarai mobil telah memiliki standar keamanannya dan telah teruji secara Internasional.

Sewaktu kita ingin membuka aplikasi di Komputer, apapun itu aplikasinya, semua komputer dipastikan menggunakan perangkat lunak yang mendunia. Artinya, dimanapun kita berada di dunia ini atau di Negara manapun, perangkat lunak di dalam komputer adalah sama. Kemudian, perangkat lunak pada komputer yang dibuat oleh penciptanya memiliki hak untuk mendistribusikan, hak cipta, dan penyewaan yang didasarkan pada “The World Intellectual Property Organization Copyright Treaty” tahun 1996. Sehingga, dengan demikian tidak ada yang dapat sembarangan menjiplak hasil perangkat lunak yang di buat oleh penciptanya di dunia.

Ketika kita sedang menonton berita dan kejadian dari seluruh dunia di televisi pun secara tidak disadari berasal dari hasil konfensi internasional yang menyediakan kesamaan akses ke jaringan satelit komunikasi Internasional yang telah dinyatakan dalam “Resolution 172 (XVI) of the General Assembly of the United Nations (1961)”, yang dengan demikian, kita dapat dengan mudah menonton banyak tayangan yang berasal dari seluruh dunia, terutama yang menggunakan Parabola atau TV kabel.

Adapun mengenai hobi yang sering mendengarkan radio. Terutama yang mendengankan program BBC. Berdasarkan ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU), bahwa penyediaann untuk membagikan kegunaan spectrum dan memberikan posisi untuk satelit komunikasi, tentunya di bangun dari “The International Telegraph Convention” pada tahun 1865. Maka dari itu, dengan adanya perjanjian tersebut, maka kita dengan mudah mendengarkan program BBC melalui radio yang terdapat di semua Negara di dunia.

Selama musim dingin, kita sangat membutuhkan makanan yang baik dan segar seperti buah-buahan dan sayur-sayuran yang memang tidak dapat atau tidak akan tumbuh pada musim dingin (bersalju). Dalam hal ini bahwa dengan memiliki variasi yang banyak dan luas akan kesegaran buah-buahan dan sayur-sayuran selama musim dingin, maka kita harus mengakui persetujuan perdagangan bebas, yang utamanya pada tahun 1994 di Marrakesh dengan melakukan persetujuan yaitu “Agreetment Etabilishing the World Trade Organization” dan dengan adanya perjanjian tersebut, pemenuhan akan kesegaran buah-buahan dan sayur-sayuran akan terpenuhi melalui proses jual beli didalam Perdagangan Internasional. Artinya Hukum Perdagangan Internasional yang menjadi dasar dalam memenuhi kebutuhan antar Negara. Terutama kegiatan ekspor dan impor buah-buahan dan sayur-sayuran untuk kebutuhan selama musim dingin. 

Ketika misalnya kita menyukai sandwich yang dibuat dari ikan tuna, tentunya kita akan mengetahui bahwa sandwich tuna tersebut dibuat dari ikan tuna hasil tangkapan tanpa membunuh lumba-lumba. Hal tersebut dikarenakan lumba-lumba senang memakan ikan tuna sehingga dilakukan pembatasan hukum jangan sampai mengganggu lumba-lumba selama menangkap ikan tuna, yang tentunya didasarkan oleh “The Agreetment on the International Dolphin Conservation Program” pada tahun 1999 dengan tujuan untuk melakukan konservasi terhadap lumba-lumba tersebut.

Melihat ikan paus dan merasa percaya diri saat melihat seekor ikan paus tersebut dapat dilakukan karena telah diberlakukannya “The International Convention for the Regulation of Whaling” pada tahun 1946 dengan upaya untuk menciptakan perlindungan laut dan pengawasan terhadap perburuan ikan paus dalam rangka untuk mencegah kepunahan dari spesias tersebut.

Selanjutnya, bagi yang senang menikmati buku-buku dan film-film tentang Harry Potter atau James Bond bahkan jika kamu tinggal di luar Negara Inggris (United Kingdom) dapat terjadi adanya pemberian perlindungan hukum kepada J.K Rowling dan Ian Fleming atas karya sastra mereka berdasarkan “The Protection of Literary and Artistic Works” di tahun 1971. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut kita dapat menikmati karya-karya mereka diluar negeri dengan standar Internasional yang berlaku.

Ketika kita dapat melihat burung-burung yang sedang bermigrasi tahunan pun telah diatur dengan acuan berdasarkan “The Migratory Bird Convention” pada tahun 1916 bersama dengan Kanada yang pada prinsipnya merupakan perjanjian konservasi cagar alam Internasional tertua, yang kemudian Amerika Serikat dan Meksiko menandatangani perjanjian tersebut pada tahun 1936. Isi dari perjanjian tersebut adalah memberikan perlindungan untuk semua spesies dari burung-burung yang bermigrasi di Amerika Utara dan mengakhiri perburuan terhadap burung-burung tersebut. Jadi, dengan adanya perjanjian tersebut, maka burung-burung yang bermigrasi setiap tahunnya bisa terbang dengan bebas, terutama di bumi bagian utara Amerika. 

Berdasarkan contoh-contoh kasus di atas, maka dapat dikatakan bahwa Hukum Internasional itu sangat berguna khususnya dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengenai tanggal dan waktu yang telah ditetapkan, mengirim surat dengan terpercaya dan mudah kepada siapapun ke seluruh dunia, standarisasi keamanan dalam mengendarai mobil, perangkat lunak yang mendunia, menonton berita dan peristiwa yang terjadi dari seluruh dunia melalui televisi, mendengarkan program BBC melalui radio, kebutuhan akan variasi buah-buahan dan sayur-sayuran segar selama musim dingin melalui kegiatan perdagangan internasional, sandwich tuna yang dibuat dari ikan tuna hasil tangkapan dengantanpa membunuh lumba-lumba, melihat ikan paus dan merasa percaya diri saat melihat seekor ikan paus tersebut, senang menikmati buku-buku dan film-film tentang Harry Potter atau James Bond yang bahkan jika kamu tinggal di luar Negara Inggris (United Kingdom) sekalipun, dan ketika kita dapat melihat burung-burung yang sedang bermigrasi tahunan di daratan Amerika bagian utara. Semua penjelasan tersebut telah lama diatur oleh Hukum Internasional, sehingga Hukum Internasional memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan kita sehari-hari.

            


[1] Ditulis oleh Penulis pada saat menempuh mata kuliah Pengantar Hukum Internasional pada waktu Semester 4 di salah satu Fakultas Hukum di Kota Bandung pada tahun 2015 awal.


Postingan populer dari blog ini

Seksisme sebagai Budaya Patriarki di Indonesia

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XVI/2018 mengenai Perkara Pengujian Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Pendapat Hukum)

Aliran-Aliran dalam Teori dan Filsafat Hukum