Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM

Oleh:
Sentrisman[1]
Tulisan ini merupakan rangkuman dari sebuah buku yang berjudul “International Law: 100 Ways It Shapes Our Lives” yang diterbitkan oleh American Society of International Law dengan edisi tahun 2018 yang bertujuan untuk memperkenalkan kebergunaan Hukum Internasional dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana dapat diketahui, bahwa banyak orang yang mengatakan bahwa Hukum Internasional sangat abstrak dan kabur. Berbagai kasus yang terjadi antara lain seperti Perang dan Damai, atau yang berkaitan dengan Negara-negara, dilakukan pertimbangan dengan pertanyaan yang bukan pertanyaan hukum, namun merupakan pengaruh kekuasaan (politik). Orang-orang hanya beranggapan bahwa kasus-kasus demikian tidaklah berkaitan dengan persoalan Hukum Internasional, tetapi hanyalah masalah Politik Internasional semata.
Dalam hal ini bahwa Hukum Internasional itu sendiri justru dapat dirasakan dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak hal diantaranya yang berkaitan dengan keseharian kita. Dalam keseharian kita misalnya bahwa selalu mengetahui tanggal dan waktu dimana pun di planet bumi ini, jika ditelusuri ternyata penetapan waktu dunia itu berpusat di Inggris. Artinya adalah bahwa kita mengetahui bahwa penentuan tanggal diseluruh dunia adalah sama karena dalam adanya suatu persetujuan (agreement) yang berasal dari “International Agreetment at the International Meredian Conference” di tahun 1884 yang kemudian diperbaharui menjadi “Universal Time” pada tahun 1928.
Selain itu pula, seperti halnya mengirim surat dengan begitu terpercaya kepada siapapun ke seluruh dunia dengan mudah karena Hukum Internasional sendiri telah mendasari ketentuannya pada “The Constitution of the Universal Postal Union” tahun 1964. Tidak hanya itu, Hukum Internasional juga telah membuat suatu standarisasi seperti standar keamanan yang dikembangkan untuk mengendarai mobil. Hal tersebut berasal dari “The Agreetment Concerning the Etabilishing of Global Technical Regulation for Wheeled Vehicles, Equitment, and Parts Which can be Fitted and/or Used on Wheeled Vehicles” pada tahun 1998. Demikian bahwa dengan adanya persetujuan tersebut, pada saat mengendarai mobil telah memiliki standar keamanannya dan telah teruji secara Internasional.
Sewaktu kita ingin membuka aplikasi
di Komputer, apapun itu aplikasinya, semua komputer dipastikan menggunakan perangkat
lunak yang mendunia. Artinya, dimanapun kita berada di dunia ini atau di Negara
manapun, perangkat lunak di dalam komputer adalah sama. Kemudian, perangkat lunak
pada komputer yang dibuat oleh penciptanya memiliki hak untuk mendistribusikan,
hak cipta, dan penyewaan yang didasarkan pada “The World Intellectual Property Organization Copyright Treaty” tahun
1996. Sehingga, dengan demikian tidak ada yang dapat sembarangan menjiplak
hasil perangkat lunak yang di buat oleh penciptanya di dunia.
Ketika kita sedang menonton berita
dan kejadian dari seluruh dunia di televisi pun secara tidak disadari berasal
dari hasil konfensi internasional yang menyediakan kesamaan akses ke jaringan
satelit komunikasi Internasional yang telah dinyatakan dalam “Resolution 172 (XVI) of the General
Assembly of the United Nations (1961)”, yang dengan demikian, kita dapat
dengan mudah menonton banyak tayangan yang berasal dari seluruh dunia, terutama
yang menggunakan Parabola atau TV kabel.
Adapun mengenai hobi yang sering
mendengarkan radio. Terutama yang mendengankan program BBC. Berdasarkan ketentuan
dari International Telecommunication
Union (ITU), bahwa penyediaann untuk membagikan kegunaan spectrum dan memberikan posisi untuk
satelit komunikasi, tentunya di bangun dari “The
International Telegraph Convention” pada tahun 1865. Maka dari itu, dengan
adanya perjanjian tersebut, maka kita dengan mudah mendengarkan program BBC
melalui radio yang terdapat di semua Negara di dunia.
Selama musim dingin, kita sangat membutuhkan makanan yang baik dan segar seperti buah-buahan dan sayur-sayuran yang memang tidak dapat atau tidak akan tumbuh pada musim dingin (bersalju). Dalam hal ini bahwa dengan memiliki variasi yang banyak dan luas akan kesegaran buah-buahan dan sayur-sayuran selama musim dingin, maka kita harus mengakui persetujuan perdagangan bebas, yang utamanya pada tahun 1994 di Marrakesh dengan melakukan persetujuan yaitu “Agreetment Etabilishing the World Trade Organization” dan dengan adanya perjanjian tersebut, pemenuhan akan kesegaran buah-buahan dan sayur-sayuran akan terpenuhi melalui proses jual beli didalam Perdagangan Internasional. Artinya Hukum Perdagangan Internasional yang menjadi dasar dalam memenuhi kebutuhan antar Negara. Terutama kegiatan ekspor dan impor buah-buahan dan sayur-sayuran untuk kebutuhan selama musim dingin.
Ketika misalnya kita menyukai sandwich yang dibuat dari ikan tuna, tentunya kita akan mengetahui bahwa sandwich tuna tersebut dibuat dari ikan tuna hasil tangkapan tanpa membunuh lumba-lumba. Hal tersebut dikarenakan lumba-lumba senang memakan ikan tuna sehingga dilakukan pembatasan hukum jangan sampai mengganggu lumba-lumba selama menangkap ikan tuna, yang tentunya didasarkan oleh “The Agreetment on the International Dolphin Conservation Program” pada tahun 1999 dengan tujuan untuk melakukan konservasi terhadap lumba-lumba tersebut.
Melihat ikan paus dan merasa percaya
diri saat melihat seekor ikan paus tersebut dapat dilakukan karena telah diberlakukannya
“The International Convention for the
Regulation of Whaling” pada tahun 1946 dengan upaya untuk menciptakan
perlindungan laut dan pengawasan terhadap perburuan ikan paus dalam rangka untuk
mencegah kepunahan dari spesias tersebut.
Selanjutnya, bagi yang senang
menikmati buku-buku dan film-film tentang Harry Potter atau James Bond bahkan
jika kamu tinggal di luar Negara Inggris (United Kingdom) dapat terjadi adanya pemberian
perlindungan hukum kepada J.K Rowling dan Ian Fleming atas karya sastra mereka berdasarkan
“The Protection of Literary and Artistic
Works” di tahun 1971. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut kita dapat
menikmati karya-karya mereka diluar negeri dengan standar Internasional yang
berlaku.
Ketika kita dapat melihat burung-burung yang sedang bermigrasi tahunan pun telah diatur dengan acuan berdasarkan “The Migratory Bird Convention” pada tahun 1916 bersama dengan Kanada yang pada prinsipnya merupakan perjanjian konservasi cagar alam Internasional tertua, yang kemudian Amerika Serikat dan Meksiko menandatangani perjanjian tersebut pada tahun 1936. Isi dari perjanjian tersebut adalah memberikan perlindungan untuk semua spesies dari burung-burung yang bermigrasi di Amerika Utara dan mengakhiri perburuan terhadap burung-burung tersebut. Jadi, dengan adanya perjanjian tersebut, maka burung-burung yang bermigrasi setiap tahunnya bisa terbang dengan bebas, terutama di bumi bagian utara Amerika.
Berdasarkan contoh-contoh kasus di atas, maka dapat dikatakan bahwa Hukum Internasional itu sangat berguna khususnya dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengenai tanggal dan waktu yang telah ditetapkan, mengirim surat dengan terpercaya dan mudah kepada siapapun ke seluruh dunia, standarisasi keamanan dalam mengendarai mobil, perangkat lunak yang mendunia, menonton berita dan peristiwa yang terjadi dari seluruh dunia melalui televisi, mendengarkan program BBC melalui radio, kebutuhan akan variasi buah-buahan dan sayur-sayuran segar selama musim dingin melalui kegiatan perdagangan internasional, sandwich tuna yang dibuat dari ikan tuna hasil tangkapan dengantanpa membunuh lumba-lumba, melihat ikan paus dan merasa percaya diri saat melihat seekor ikan paus tersebut, senang menikmati buku-buku dan film-film tentang Harry Potter atau James Bond yang bahkan jika kamu tinggal di luar Negara Inggris (United Kingdom) sekalipun, dan ketika kita dapat melihat burung-burung yang sedang bermigrasi tahunan di daratan Amerika bagian utara. Semua penjelasan tersebut telah lama diatur oleh Hukum Internasional, sehingga Hukum Internasional memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan kita sehari-hari.
[1] Ditulis oleh Penulis
pada saat menempuh mata kuliah Pengantar Hukum Internasional pada waktu Semester 4 di salah satu Fakultas Hukum di Kota Bandung pada tahun 2015 awal.