Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM
Oleh: Sentrisman[1]
FAKTA HUKUM :
1.) Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2000 Dewan Perwakilan Rakyat
bersama dengan Pemerintah telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang No.24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
2.) Bahwa salah satu dasar pembentukkan Undang-Undang No.24
Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah Pasal 11 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut :
(1)
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;
(2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan
undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.) Bahwa karena Pasal 11 (dalam hal ini Pasal 11 ayat (2)) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu dasar
pembentukkan Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,
maka sudah seharusnya ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4.)
Bahwa pada faktanya, ketentuan Pasal 2, Pasal 9 ayat (2),
Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (yang digugat oleh para Pemohon kepada Mahkamah
Konstitusi).
5.)
Bahwa untuk perjanjian internasional tertentu, DPR ikut terlibat
dalam memberikan persetujuan tentang tindakan pemerintah yang hendak menyatakan
keterikatannya kepada perjanjian internasional.
6.) Dengan demikian, konstitusi dan peraturan perundang-undangan
Indonesia mengatur kekuasaan membentuk dan pihak yang menjalankan kekuasaan
untuk mengikatkan Indonesia kepada hukum internasional. Kekuasaan itu berada di
tangan Presiden (Pemerintah) dan dijalankan oleh Presiden atau orang-orang yang
diberi kewenangan oleh Presiden. Namun, untuk kategori perjanjian internasional
tertentu, persetujuan dan pengesahan DPR perlu diperoleh Presiden sebelum
perjanjian internasional itu mengikat Indonesia.
PERMASALAHAN HUKUM :
1.)
Apakah Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 Undang-Undang
No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional tidak selaras dengan Pasal 11
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
2.) Apakah perlu permasalahan mengenai perdagangan,
perekonomian, dan penamaman modal dalam melakukan pengesahan Perjanjian
Internasional harus disetujui oleh DPR, sehingga bentuk daripada instrument
hukum nasional tersebut adalah Undang-Undang?
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI :
1.) Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 2
Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bertentangan dengan
Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 karena telah mengganti frasa “dengan persetujuan
DPR” dengan frasa “berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan
public, justru Pasal 2 tersebut dibutuhkan untuk mengetahui apakah substansi
suatu perjanjian internasional yang membutuhkan persetujuan DPR atau tidak.
Tanpa adanya mekanisme tersebut akan menyulitkan Pemerintah dalam merumuskan
posisinya dalam perundingan padahal penentuan posisi demikian sangat penting
karena akan dijadikan pedoman oleh Indonesia dalam proses perundingan suatu
perjanjian internasional. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalil
para pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonsistusionalitas Pasal 2
Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah tidak
beralasan menurut hukum (gugatan para
pemohon ditolak oleh Mahkamah)
2.)
Terhadap dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 9 ayat
(2) Undang-Undang No.24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD
1945, bahwa tahapan pengesahan perjanjian internasional yang diatur dalam Pasal
tersebut adalah berkaitan langsung dengan kategori suatu perjanjian
internasional yang mempersyaratkan adanya persetujuan DPR atau tidak. Tahapan
pengesahan (menurut hukum nasional) juga merupakan konsekuensi dari suatu
perjanjian internasional yang mempersyaratkan adanya pengesahan (ratifikasi)
sebagai pernyataan untuk terikat (consent
to be bound) pihak-pihak yang menjadi peserta dalam perjanjian
internasional yang bersangkutan. Dengan demikian, tahapan pengesahan (menurut
hukum nasional) terhadap suatu perjanjian internasional adalah sekaligus
sebagai instrument yang menjadikan suatu perjanjian internasional sebagai
bagian dari hukum nasional. Sementara itu, oleh karena menurut UUD 1945 tidak
seluruh perjanjian internasional mempersyaratkan adanya persetujuan DPR, maka
hanya perjanjian internasional yang mempersyaratkan persetujuan DPR itulah yang
pengesahanya dilakukan dengan undang-undang. Secara a contrario berarti untuk pengesahan perjanjian internasional
lainnya tidak dipersyaratkan adanya bentuk hukum tertentu. Oleh karena itu,
Mahkamah menyatakan bahwa dalil Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum
(gugatan ditolak oleh Mahkamah).
3.)
Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 10
Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bertentangan
dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 sepanjang frasa “menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang” dalam Pasal 11
ayat (2) UUD 1945 tersebut dimaknai hanya dengan terbatas pada kategori : a)
masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b) perubahan
wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c) kedaulatan
atau hak berdaulat negara; d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e)
pembentukkan kaidah hukum baru, f) pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Mahkamah memutus bahwa tidak terdapat frasa dengan beban keuangan negara
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang dalam rumusan
Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Namun
demikian, Mahkamah memahami maksud para Pemohon yaitu bahwa norma yang
dirumuskan dalam Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional tersebut adalah berkaitan dengan frasa “menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang”
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 dan karena itulah maka
pengesahan terhadap perjanjian-perjanjian demikian dilakukan dengan
undang-undang, serta dalam kehidupan manusia dalam melakukan pergaulan
internasional yang makin intens sehingga membuat sesama anggota masyarakat
internasional makin saling bergantung satu sama lain dalam pemenuhan
kebutuhannya, dalam batas penalaran yang wajar, akan sangat berpengaruh
terhadap kepentingan nasional Indonesia. Oleh karena itu, dalil para Pemohon
beralasan menurut hukum (gugatan diterima oleh Mahkamah dan dinyatakan
inkonstitusional).
ANALISIS :
Berdasarkan pada Putusan MK Nomor
13/PUU-XVI/2018 di atas bahwa Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10
Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sejatinya
tidaklah selaras dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Hal itu sangatlah jelas perbedaannya
di Pasal 2 yaitu “Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan DPR dalam hal
menyangkut kepentingan publik” dan di dalam pasal Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan bahwa “…. dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat” yang berarti berkonsultasi dan persetujuan
memiliki makna yang berlainan. Berkonsultasi berarti hanyalah sekedar meminta
masukan, saran, serta tidak memiliki kesan yang memaksa. Namun jika Persetujuan
sangatlah jelas bahwa itu merupakan suatu keharusan jika perjanjian
internasional ingin dinyatakan terikat (consent
to be bound), sehingga seharusnya Pasal 2 tersebut tetap dinyatakan
inkonstitusional.
Mengenai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang
No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang menyatakan bahwa
“Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden” yang berarti bahwa perjanjian
internasional disahkan ke dalam hukum nasional bisa berupa undang-undang atau
keputusan presiden. Permasalahannya adalah bahwa di dalam Pasal 11 ayat (2) UUD
1945 sangatlah terang bahwa “…. dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat” yang berarti seharusnya bentuk daripada pengesahan
ke dalam hukum nasional hanyalah undang-undang saja, sehingga semestinya
tetaplah Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional tersebut inkonstitusional. Mengenai pernyataan Hakim MK yaitu
“menurut UUD 1945 tidak seluruh
perjanjian internasional mempersyaratkan adanya persetujuan DPR, maka hanya
perjanjian internasional yang mempersyaratkan persetujuan DPR itulah yang
pengesahanya dilakukan dengan undang-undang” menjadi masalah sebab baik
berdasarkan Pasal 11 ayat (1) maupun ayat (2) tidak menjelaskan secara pasti
bahwa memang ada perjanjian internasional yang tidak perlu disetujui oleh DPR.
Oleh karena itu, MK terkesan bukannya mengacu kepada UUD 1945 dalam hal
pengujian, tapi justru melakukan pengujian dengan mengacu kepada Undang-Undang
No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Begitu pula dengan Pasal 10
Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sangatlah tepat
bahwa pasal tersebut benarlah inkonstitusional. Hal itu terbukti bahwa yang
menjadi permasalahan utama dalam kehidupan bermasyarakat dan berefek kepada
masyarakat luas adalah persoalan perdagangan, perekonomian, serta penanaman
modal. Memang di dalam putusan MK, hakim MK hanya mengacu kepada frasa
“menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan
undang-undang” yang berarti hakim tidak menemukan frasa “dengan beban keuangan
negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang” dalam
rumusan Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional hanyalah dijelaskan poin-poin yang bisa dijadikan undang-undang antara lain : a) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c) kedaulatan atau hak berdaulat negara; d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e) pembentukkan kaidah hukum baru, f) pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Persoalan mengenai perdagangan, ekonomi, dan penanaman modal tidak dimasukkan dalam Pasal 10 tersebut dan hanya bisa dimasukkan ke dalam Pasal 11 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang berarti persoalan tersebut hanyalah persoalan prosedural semata. Namun, justru dalam praktik perjanjian internasional yang menyangkut perihal perdagangan, ekonomi, dan penanaman modal seringkali ada pengaturan yang sifatnya justru sangat substansial dan sangatlah fundamen dalam pembangunan hubungan masyarakat internasional.
Peningkatan dan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan telah menjadi sangat penting dalam pembuatan perjanjian internasional, sebab tanpa adanya peningkatan dan pembangunan ekonomi, maka tidak akan ada pembangunan di sektor-sektor lain, serta mengingat bahwa kehidupan manusia dalam melakukan pergaulan internasional semakin intens yang oleh karenanya membuat sesama anggota masyarakat internasional makin saling bergantung satu sama lain dalam pemenuhan kebutuhannya dan berimplikasi besar pada kepentingan Indonesia (menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat). Maka dari itu, seharusnya persoalan mengenai perdagangan, ekonomi, dan penanaman modal harus disetujui oleh DPR dan tepat Pasal 10 tersebut dinyatakan inkonstitusional.
[1] Ditulis oleh Penulis pada saat menempuh mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional pada waktu menempuh S2 di salah satu Fakultas Hukum di Kota Bandung pada tahun 2018 akhir.