Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM

Gambar
  Oleh: Sentrisman Akhir-akhir ini, terjadi suatu fenomena yang begitu kontroversial dalam ranah komersial, yaitu perihal platform Tiktok-Shop yang digugat oleh para pedangan konvensional. Para pedagang konvensional ini antara lain pedagang konvensional di pasar dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka mengalami kerugian yang begitu luar biasanya karena dagangan mereka menjadi sepi lantaran banyak para konsumen yang berpindah tempat kepada platform e-commerce yang bernama Tiktok-Shop untuk memenuhi kebutuhan. Salah satu pedagang yang protes dengan keadaan tersebut bernama Soleh (27 Tahun) yang mana ia mengaku bahwa omzetnya menurun karena adanya platform tersebut. Ia mengakui bahwa sebelum adanya platform Tiktok-Shop , dapat mengantongi uang hingga mencapai puluhan juta per harinya, tetapi kini ia mendapatkan pelanggan yang sepi, bahkan pernah mendapatkan satu pembeli saja dalam sehari (Indonesia, 2023) . Masih banyak lagi para pedagang dan pelaku UMKN yang...

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XVI/2018 mengenai Perkara Pengujian Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Pendapat Hukum)

 


Oleh: Sentrisman[1]

FAKTA HUKUM :

1.) Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2000 Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

2.) Bahwa salah satu dasar pembentukkan Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut :

(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;

(2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

3.)  Bahwa karena Pasal 11 (dalam hal ini Pasal 11 ayat (2)) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu dasar pembentukkan Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, maka sudah seharusnya ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.)   Bahwa pada faktanya, ketentuan Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang digugat oleh para Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi).

5.)   Bahwa untuk perjanjian internasional tertentu, DPR ikut terlibat dalam memberikan persetujuan tentang tindakan pemerintah yang hendak menyatakan keterikatannya kepada perjanjian internasional.

6.) Dengan demikian, konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur kekuasaan membentuk dan pihak yang menjalankan kekuasaan untuk mengikatkan Indonesia kepada hukum internasional. Kekuasaan itu berada di tangan Presiden (Pemerintah) dan dijalankan oleh Presiden atau orang-orang yang diberi kewenangan oleh Presiden. Namun, untuk kategori perjanjian internasional tertentu, persetujuan dan pengesahan DPR perlu diperoleh Presiden sebelum perjanjian internasional itu mengikat Indonesia.

PERMASALAHAN HUKUM :

1.)   Apakah Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional tidak selaras dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

2.)  Apakah perlu permasalahan mengenai perdagangan, perekonomian, dan penamaman modal dalam melakukan pengesahan Perjanjian Internasional harus disetujui oleh DPR, sehingga bentuk daripada instrument hukum nasional tersebut adalah Undang-Undang?

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI :

1.)  Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 2 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 karena telah mengganti frasa “dengan persetujuan DPR” dengan frasa “berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan public, justru Pasal 2 tersebut dibutuhkan untuk mengetahui apakah substansi suatu perjanjian internasional yang membutuhkan persetujuan DPR atau tidak. Tanpa adanya mekanisme tersebut akan menyulitkan Pemerintah dalam merumuskan posisinya dalam perundingan padahal penentuan posisi demikian sangat penting karena akan dijadikan pedoman oleh Indonesia dalam proses perundingan suatu perjanjian internasional. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonsistusionalitas Pasal 2 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah tidak beralasan menurut hukum  (gugatan para pemohon ditolak oleh Mahkamah)

2.)   Terhadap dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 9 ayat (2)  Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, bahwa tahapan pengesahan perjanjian internasional yang diatur dalam Pasal tersebut adalah berkaitan langsung dengan kategori suatu perjanjian internasional yang mempersyaratkan adanya persetujuan DPR atau tidak. Tahapan pengesahan (menurut hukum nasional) juga merupakan konsekuensi dari suatu perjanjian internasional yang mempersyaratkan adanya pengesahan (ratifikasi) sebagai pernyataan untuk terikat (consent to be bound) pihak-pihak yang menjadi peserta dalam perjanjian internasional yang bersangkutan. Dengan demikian, tahapan pengesahan (menurut hukum nasional) terhadap suatu perjanjian internasional adalah sekaligus sebagai instrument yang menjadikan suatu perjanjian internasional sebagai bagian dari hukum nasional. Sementara itu, oleh karena menurut UUD 1945 tidak seluruh perjanjian internasional mempersyaratkan adanya persetujuan DPR, maka hanya perjanjian internasional yang mempersyaratkan persetujuan DPR itulah yang pengesahanya dilakukan dengan undang-undang. Secara a contrario berarti untuk pengesahan perjanjian internasional lainnya tidak dipersyaratkan adanya bentuk hukum tertentu. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa dalil Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum (gugatan ditolak oleh Mahkamah).

3.)   Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 sepanjang frasa “menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang” dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 tersebut dimaknai hanya dengan terbatas pada kategori : a) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c) kedaulatan atau hak berdaulat negara; d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e) pembentukkan kaidah hukum baru, f) pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Mahkamah memutus bahwa tidak terdapat frasa dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang dalam rumusan Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Namun demikian, Mahkamah memahami maksud para Pemohon yaitu bahwa norma yang dirumuskan dalam Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional tersebut adalah berkaitan dengan frasa “menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 dan karena itulah maka pengesahan terhadap perjanjian-perjanjian demikian dilakukan dengan undang-undang, serta dalam kehidupan manusia dalam melakukan pergaulan internasional yang makin intens sehingga membuat sesama anggota masyarakat internasional makin saling bergantung satu sama lain dalam pemenuhan kebutuhannya, dalam batas penalaran yang wajar, akan sangat berpengaruh terhadap kepentingan nasional Indonesia. Oleh karena itu, dalil para Pemohon beralasan menurut hukum (gugatan diterima oleh Mahkamah dan dinyatakan inkonstitusional).

ANALISIS :

Berdasarkan pada Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 di atas bahwa Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sejatinya tidaklah selaras dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Hal itu sangatlah jelas perbedaannya di Pasal 2 yaitu “Menteri memberikan pertimbangan politis  dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan publik” dan di dalam pasal Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “…. dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” yang berarti berkonsultasi dan persetujuan memiliki makna yang berlainan. Berkonsultasi berarti hanyalah sekedar meminta masukan, saran, serta tidak memiliki kesan yang memaksa. Namun jika Persetujuan sangatlah jelas bahwa itu merupakan suatu keharusan jika perjanjian internasional ingin dinyatakan terikat (consent to be bound), sehingga seharusnya Pasal 2 tersebut tetap dinyatakan inkonstitusional.

Mengenai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang menyatakan bahwa “Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden” yang berarti bahwa perjanjian internasional disahkan ke dalam hukum nasional bisa berupa undang-undang atau keputusan presiden. Permasalahannya adalah bahwa di dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 sangatlah terang bahwa “…. dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” yang berarti seharusnya bentuk daripada pengesahan ke dalam hukum nasional hanyalah undang-undang saja, sehingga semestinya tetaplah Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional tersebut inkonstitusional. Mengenai pernyataan Hakim MK yaitu “menurut UUD 1945 tidak seluruh perjanjian internasional mempersyaratkan adanya persetujuan DPR, maka hanya perjanjian internasional yang mempersyaratkan persetujuan DPR itulah yang pengesahanya dilakukan dengan undang-undang” menjadi masalah sebab baik berdasarkan Pasal 11 ayat (1) maupun ayat (2) tidak menjelaskan secara pasti bahwa memang ada perjanjian internasional yang tidak perlu disetujui oleh DPR. Oleh karena itu, MK terkesan bukannya mengacu kepada UUD 1945 dalam hal pengujian, tapi justru melakukan pengujian dengan mengacu kepada Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Begitu pula dengan Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sangatlah tepat bahwa pasal tersebut benarlah inkonstitusional. Hal itu terbukti bahwa yang menjadi permasalahan utama dalam kehidupan bermasyarakat dan berefek kepada masyarakat luas adalah persoalan perdagangan, perekonomian, serta penanaman modal. Memang di dalam putusan MK, hakim MK hanya mengacu kepada frasa “menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang” yang berarti hakim tidak menemukan frasa “dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang” dalam rumusan Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dalam Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional hanyalah dijelaskan poin-poin yang bisa dijadikan undang-undang antara lain : a) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c) kedaulatan atau hak berdaulat negara; d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e) pembentukkan kaidah hukum baru, f) pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Persoalan mengenai perdagangan, ekonomi, dan penanaman modal tidak dimasukkan dalam Pasal 10 tersebut dan hanya bisa dimasukkan ke dalam Pasal 11 Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang berarti persoalan tersebut hanyalah persoalan prosedural semata. Namun, justru dalam praktik perjanjian internasional yang menyangkut perihal perdagangan, ekonomi, dan penanaman modal seringkali ada pengaturan yang sifatnya justru sangat substansial dan sangatlah fundamen dalam pembangunan hubungan masyarakat internasional.

Peningkatan dan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan telah menjadi sangat penting dalam pembuatan perjanjian internasional, sebab tanpa adanya peningkatan dan pembangunan ekonomi, maka tidak akan ada pembangunan di sektor-sektor lain, serta mengingat bahwa  kehidupan manusia dalam melakukan pergaulan internasional semakin intens yang oleh karenanya membuat sesama anggota masyarakat internasional makin saling bergantung satu sama lain dalam pemenuhan kebutuhannya dan berimplikasi besar pada kepentingan Indonesia (menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat). Maka dari itu, seharusnya persoalan mengenai perdagangan, ekonomi, dan penanaman modal harus disetujui oleh DPR dan tepat Pasal 10 tersebut dinyatakan inkonstitusional.



[1] Ditulis oleh Penulis pada saat menempuh mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional pada waktu menempuh S2 di salah satu Fakultas Hukum di Kota Bandung pada tahun 2018 akhir.

Postingan populer dari blog ini

Aliran-Aliran dalam Teori dan Filsafat Hukum

Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM

Seksisme sebagai Budaya Patriarki di Indonesia