Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM
Oleh
: Sentrisman.[1]
Pada dasarnya
bahwa Teori dan Filsafat Hukum merupakan bentuk-bentuk pengembangan hukum
teoretikal[2],
yang berarti bahwa Teori dan Filsafat Hukum lebih memfokuskan kepada hukum yang
dikaji secara teoretis dan abstrak. Hal ini berbeda dengan pembelajaran dan
pemahaman hukum yang bersifat Dogmatis (Dogmatika Hukum) seperti yang kita
pelajari yaitu Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata
Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Ekonomi, Hukum
Teknologi Infomasi dan Komunikasi, Hukum Kekayaan Intelektual, dan lain-lain.
Tentu pembelajaran dan pemahaman hukum pada tataran dogmatis ini hanya
memfokuskan kepada aturan-aturan hukum semata yang berlaku saat ini (ius constitutum).[3]
Dalam Teori dan
Filsafat Hukum, lebih diarahkan kepada wacana-wacana yang bisa memperkuat
dogmatika hukum yang berkembang di dalam masyarakat. Seperti misalnya seorang
Hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan (baik kasus hukum pidana, perdata,
tata negara, internasional, dan lainnnya) tidak melulu menggunakan
aturan-aturan hukum yang sudah ada atau cenderung tekstual, tapi juga Hakim
memerlukan perangkat yang bisa digunakan untuk melakukan kontemplasi atau
perenungan yang mendalam, mendasar, serta mengakar, sehingga Hakim bisa
menemukan makna keadilan di dalam menerapkan hukum, khususnya dalam hal
memutuskan perkara di Pengadilan. Begitu pun dengan para penegak hukum yang
lain maupun Mahasiswa hukum perlu mendalami Teori dan Filsafat Hukum.
Sebenarnya
banyak sekali aliran-aliran dalam Teori maupun Filsafat Hukum, tetapi hanya
yang pentingnya saja untuk diketahui oleh khalayak sekalian. Aliran-aliran
tersebut di antaranya yaitu Hukum Alam, Positivisme Hukum, Mazhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Pragmatic Legal
Realism, Utilitarianisme, Studi Hukum Kritis, Marxisme, Feminisme, The Chaotic of Law, Hukum Pembangunan,
dan Hukum Progresif.
1.1 Hukum Alam/Natural Law
Aliran
Hukum Alam pada prinsipnya berpendapat bahwa hukum itu berlaku universan dan
abadi. Menurut Friedmann bahwa sejarah tentang hukum alam adalah sejarah umat
manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang dinamakan sebagai absolute
justice (keadilan yang mutlak) di samping sejarah tentang kegagalan umat
manusia dalam mencari keadilan tersebut. Pengertian hukum alam berubah-ubah
sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadaan politik.[4]
Berdasarkan
pada sumbernya, maka menurut aliran hukum alam ini yaitu bahwa hukum itu
bersumberkan dari Tuhan. Bersumberkan dari Tuhan misalnya hukum yang
terkodifikasi dalam kitab suci setiap ajaran agama, namun pemahaman ini
dilatar-belakangi oleh sejarah perkembangan Gereja pada abad pertengahan, di
mana pada masa itu tampuk kekuasaan dan hukum berada pada tangan Gereja sebagai
simbol kemahakuasaan Tuhan, sehingga hukum yang ada sangatlah mutlak. Tokoh
yang meyakini bahwa hukum bersumberkan pada Tuhan yaitu Thomas Aquinas.
Thomas
Aquinas membagi pemahaman hukum menjadi empat golongan hukum, yaitu (1) Lex Aeterna, yang merupakan rasio Tuhan
sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio
ini tidaklah dapat ditangkap oleh pancaindera manusia, (2) Lex Divina, yaitu bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh
manusia berdasarkan waktu yang diterimanya, (3) Lex Naturalis, merupakan hukum alam itu sendiri, yakni penjelmaan
daripada lex aeterna di dalam rasio
manusia, (4) Lex Positivis, yaitu
hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung
dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan manusia.[5]
Aliran
hukum alam setelah munculnya zaman pencerahan sudahlah tidak lagi relevan,
sebab manusia sudah berusaha untuk mencari kebenaran, khususnya dalam hal
kebenaran hukum, tidaklah lagi sepenuhnya dianut. Kalaupun ada maka cukup
dikatakan sebagai Asas-asas hukum umum.[6]
1.2 Positivisme Hukum/Legal Positivism
Sampai
saat ini paham positivism menjadi salah satu legitimasi keilmuan yang tetap
bertahan dalam ilmu hukum. Bahkan kehadirannya seringkali tidaklah diketahui,
baik itu dalam dunia akademik maupun oleh praktisi hukum.[7]
Positivisme yang menandai krisis ilmu pengetahuan barat itu merupakan salah
satu dari sekian banyak aliran filsafat barat, dan aliran ini berkembang sejak
abad ke-19 dengan perintisnya yaitu Auguste Comte. Positivisme memiliki
pretense untuk membangun kembali tatanan objektif baru yang bukan didasarkan
pada metafisika, namun pada metode ilmu-ilmu alam dan positivisme menjadi saintisme.
Saintifikasi ini menjalar ke berbagai bidang kehidupan dan akhirnya mereduksi
manusia pada doktrin yang objektifnya.[8]
Maka, suatu kebenaran itu menurut pandangan positivisme haruslah didasarkan
pada kebenaran yang objektif.
Pandangan
positivism ini menjalar ke ranah keilmuan hukum, khususnya pada tataran
filosofisnya, sehingga disebut sebagai Positivisme Hukum. Sebelum adanya
istilah Positivisme Hukum, aliran ini disebut sebagai aliran Legisme, yaitu
aliran yang mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Tidak ada hukum di luar
undang-undang. Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.[9]
Berarti Positivisme Hukum memandang hukum itu harus dipahami secara tekstual
semata dan merupakan suatu hal yang saklek atau pasti. Peraturan
Perundang-undangan dibuat oleh suatu kekuasaan (baik pada ranah Legislatif
maupun Eksekutif), maka dapat dinyatakan bahwa hukum merupakan perintah
penguasa yang berdaulat, seperti yang dikemukakan oleh seorang pakar hukum
bernama John Austin asal Inggris.
Berbeda
dengan pandangan Austin terkait hukum, pandangan positivisme hukum pun
dikembangkan pula oleh seorang pakar hukum asal Austria yang bernama Hans
Kelsen. Kelsen menyatakan bahwa Hukum mestilah dibersihkan dari anasir-anasir
non hukum, sehingga hukum itu bersifat murni dan tidak ada pengaruh atau
intervensi dari hal-hal lain di luar hukum. Anasir non hukum tersebut di
antaranya adalah sejarah, moral, sosiologis, politik, dan sebagainya. Kelsen
pun menolak masalah keadilan sebagai pembahasan dalam ilmu hukum, sebab menurutnya
keadilan hanyalah sebatas pada masalah ideologi yang ideal-irasional semata.[10]
Maka, positivism hukum merupakan aliran hukum yang sangat kaku, tetapi banyak
sekali yang menerapkannya karena aliran ini menunjukkan jati dirinya mengenai
hakikat hukum, yaitu berkarakter normatif.
1.3 Mazhab Sejarah/Historisme
Mazhab
ini pada prinsipnya meyakini bahwa hukum itu merupakan pencerminan daripada
jiwa rakyat, yang oleh Friedrich Carl von Savigny dan muridnya G. Puchta
dinamakan Volkgeist, yaitu hukum itu tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan
kekuatan rakyat, dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan
kebangsaannya. Penganut mazhab ini menolak hukum itu dibuat dan bagi mereka
hukum itu tidak dibuat melainkan ditemukan di dalam masyarakat. Mereka jelas mengagungkan
masa lampau. Hukum yang benar-benar hidup hanyalah hukum kebiasaan, yang mana
ciri khasnya yaitu ketidakpercayaan pada pembuatan peraturan
perundang-undangan, bahkan ketidakpercayaan pada kodifikasi.[11]
Selain
itu, Savigny[12]
mengatakan bahwa hukum itu pun didasarkan pada berkembangnya dari suatu
masyarakat yang sederhana yang pencerminannya tampak dalam tingkah laku semua
individu masyarakat yang modern dan kompleks dimana kesadaran hukum rakyat itu
tampak pada apa yang diucapkan oleh para ahli hukumnya[13].
Maka, mazhab sejarah atau historisme ini jelas memberikan pemahaman bahwa hukum
itu ada pula yang tidak tertulis dan mengakar di dalam masyarakat itu sendiri.
1.4 Sociological Jurisprudence
Mazhab ini
sangatlah menarik bahwa ada keterkaitan relasi antara hukum dan masyarakat.
Relasi antara hukum dan masyarakat ini yang dimaksud adalah bahwa hukum itu
tidak bisa dilepaskan dari masyarakat itu sendiri. Salah satu tokoh mazhab ini,
yaitu Eugen Ehrlich menyatakan dengan gamblangnya bahwa sumber hukum yang sebenarnya
bukanlah pada peraturan perundang-undangan dan juga bukan pada kasus-kasus,
tetapi aktivitas dari masyarakat itu sendiri atau dalam hal ini didasarkan pada
nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat (hukum yang baik adalah hukum yang
sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat). Ada sebuah hukum yang
hidup di dalam masyarakat yang mendasari aturan formal dari sistem hukum yang
ada dan hal tersebut merupakan tugas Hakim serta para ahli hukum untuk
mengintegrasikan dua macaam hukum tersebut. Misalnya dalam sektor perdagangan,
meskipun tertulis dalam peraturan perundang-undangan namun ia selalu berusaha
diaktualisasikan dengan praktik perdagangan yang terjadi di masyarakat,
sehingga Ehrlich melihat bahwa pusat dari keberadaan hukum itu sendiri terdapat
pada masyarakat.[14]
Dalam mazhab ini
pula, selain daripada Eugen Ehrlich, seorang ahli hukum bernama Roscoe Pound
menyatakan bahwa hukum kurang lebih sama dengan seperti teknologi, sebab itu
istilah engineering dapat diterapkan
pada masalah sosial (a tool of Social
Engineering) yang bisa kita sebut bahwa hukum sebagai alat perekayasa
sosial. Untuk kepentingan ini, ia lebih menekankan pada ketersediaan informasi
mengenai fakta sosial dan data statistik sosial. Dalam konteks pengadilan,
peran yang dikedepankan oleh pengadilan adalah peran kreatif (menciptakan
hukum) dan karenanya dibutuhkanlah teknik pembuatan hukum yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan sosial. Hukum didekati secara fungsional.[15]
1.5 Pragmatic Legal Realism
Aliran ini
diprakarsai oleh beberapa tokoh hukum terkenal, di antaranya adalah Hakim Agung
Amerika Serikat bernama Oliver Wendell Holmes, Jerome Frank, dan Karl
Llewellyn. Aliran ini juga disebut sebagai Realisme Hukum. Aliran ini berfokus
kepada konsepsi radikal atas proses peradilan. Menurut mereka bahwa Hakim mesti
selalu melakukan pilihan, asas mana yang akan diutamakan dan pihak mana yang
akan dimenangkan. Holems mengatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan
suatu dugaan yang apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan
menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan, bahkan Karl Llwellyn
menekankan pada fungsi daripada lembaga-lembaga hukum.[16]
Selain dari
kedua tokoh tersebut, Jerome Frank, dengan menggunakan metode
psycho-analitisnya melakukan analisis terhadap hukum, dengan maksud menghancurkan
mitos tentang kepercayaan kepada kepastian. Para ahli hukum pada umumnya dan
para hakim khususnya setia pada dongengan tentang kepastian hukum dengan
membina suatu sistem yang sesungguhnya kebenaran hanya terletak pada
angan-angan para hakim saja atau peraturan-peraturan lengkap. Dengan demikian,
mereka menyembunyikan keadaan yang sesungguhnya bahwa tiap-tiap perkara pada
hakikatnya merupakan masalah tersendiri yang memerlukan penciptaan suatu
putusan hukum.[17]
Aliran Realisme
hukum ini dibagi terbagi menjadi dua, yakni Realisme Hukum Amerika dan Realisme
Hukum Skandinavia. Realisme Hukum Amerika pada prinsipnya amatlah kritis bahwa
permasalahan hukum harus didasarkan pada alasan-alasan yang actual, yang
terjadi dalam kehidupan sehari-hari, kongkrit, bahkan dalam pengembangan
pengetahuan (hukum) haruslah dilakukan secara empiris serta mencari jalan
penyelesaian bagi setiap problem (hukum) yang terjadi dalam kehidupan
sehari-hari, sehingga Realisme Hukum Amerika ini sarat akan pendekatan pemahamannya
secara sosiologis, yang objek pokoknya adalah yang aktual dalam lembaga
peradilan.[18] Begitu
pula dengan Realisme Hukum Skandinavia yang pada prinsipnya mirip dengan
Realisme Hukum Amerika, hanya saja Realisme Hukum Skandinavia menolak
konsep-konsep hukum abstrak seperti validitas hukum, eksistensi hak dan
kewajiban hukum, termasuk hak kebendaan dan lain sebagainya sebab dianggap
merupakan gagasan-gagasan yang imajiner. Realisme Hukum Skandinavia hanya
peduli pada aspek praktis daripada dalannya proses peradilan, namun hal
tersebut dikaji dengan cara yang bersifat teoretis.[19]
1.6 Utilitarianisme
Aliran ini
dianut oleh Jeremy Bentham dan Rudolf von Jhering, tetapi kedua tokoh tersebut
memiliki perbedaan sudut pandang, yang mana Jeremy Bentham dikenal sebagai bapak
utilitarianisme individual, sedangkan Rudolf von Jhering adalah bapak
utilitarianisme sosiologis.[20]
Menurut Jeremy
Bentham bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan yang
sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang), serta tujuan
perundang-undangan menurutnya adalah untuk menghasilkan kebahagiaan bagi
masyarakat. Maka dari itu peraturan perundang-undangan harus berusaha untuk
mecapai empat tujuan, yakni (1) untuk memberi nafkah hidup, (2) Untuk
memberikan makanan yang berlimpah, (3) Untuk memberikan perlindungan, serta (4)
Untuk mencapai persamaan.[21]
Rudolf von
Jhering lebih menekankan kepada utilitarianisme sosiologis, yang mana ia
memberikan tekanan kuat pada fungsi hukum sebagai instrument untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Di dalam masyarakat terjadi banyak konflik yang tak
terhindarkan. Konflik ini terjadi antara kebutuhan manusia sebagai masyarakat
dan kebutuhan manusia sebagai individu. Oleh karena itu, menurutnya bahwa
negara perlu menjalankan dua metode, yaitu metode pemenuhan ekonomis dan kedua
dengan koersi. Ada koersi yang tak terorganisir oleh negara seperti konvensi
(kebiasaan) masyarakat dan mengenai etiket bermasyarakat, tetapi hukum
merupakan salah satu bentuk koersi yang dibentuk oleh negara. Ia melihat bahwa
hal tersebut tidaklah cukup tanpa bentuk koersif kontrol sosial yang disediakan
oleh hukum. Suksesnya proses hukum diukur dari tercapainya keseimbangan antara
kepentingan sosial dan kepentingan individu.[22]
1.7 Studi
Hukum Kritis/Critical Legal Studies
Aliran ini
merupakan aliran yang sangat unik jika dibandingkan dengan aliran-aliran teori
maupun filsafat hukum, sebab aliran ini hanya memberikan penjelasan secara
korespondensi atas realitas hukum yang ada dalam kehidupan real sosial ini.
Aliran ini muncul pada sekitar tahun 1970-an di Amerika Serikat. Aliran ini
sebenarnya diinspirasikan oleh para sarjana hukum yang terinspirasikan dari
gerakan pemikiran eropa continental seperti Marxist,
Structurlist, dan Post-structuralist. Kemudian para sajarna tersebt
tergabung untuk membentuk gerakan yang disebut dengan Gerakan Studi Hukum
Kritis atau Critical Legal Studies
(CLS). Aliran CLS ini lahir dari ketidakpuasan dan penentangan atas paradigme
liberal yang sudah mapan dalam studi hukum pada umumnya[23],
sehingga terciptanya suatu metode yang dikenal dengan metode dekonstruksi, yang
merupakan strategi pembalikan untuk membantu mecoba melihat makna istilah yang
tersembunyi, yang kadangkala istilah tersebut telah cenderung diistimewakan
melalui sejarah, meski dekonstruksi itu sendiri tetap berada pada hubugan
istilah/wacana tersebut. J.M Balkin menyatakan bahwa ada tiga hal menarik dalam
teknik dekonstruksi hukum, yaitu (1) Teknik ini memberikan metodologi/cara
untuk melakukan kritik mendalam tentang doktrin-doktrin hukum, (2) Dekonstruksi
dapat menjelaskan bagaimana argumentasi-argumentasi hukum, berbeda dengan
ideologi, dan (3) Menawarkan cara interpretasi baru terhadap teks hukum.[24]
Aliran
ini sejatinya menyatakan bahwa tidak mungkin proses-proses hukum (entah dalam
proses pembentukkan undang-undang atau proses penafsirannya) berlangsung dalam
konteks bebas atau netral dari pengaruh moral, agama, dan pluralism politik.
Dengan kata lain, mustahil untuk mengisolasi hukum dari konteks dimana hukum
itu eksis.[25]
Tokoh-tokoh
dalam CLS adalah Roberto M. Unger dan Duncan Kennedy. Roberto M. Unger
menyatakan bahwa betapa tidak realistisnya teori pemisahan antara hukum dan
politik. Analisis hukum hanya memusatkan pengkajian pada segi-segi doctrinal
dan asas-asas hukum semata dengan demikian mengisolasi hukum dari konteksnya.
Sebab hukum bukanlah sesuatu yang terjadi secara alamiah, melainkan
direkonstruksi secara sosial. Analisis mengenai bagaimana hukum direkonstruksi
dan bagaiana rekonstruksi itu sebetulnya diperlukan untuk mengabsahkan sesuatu
tatanan sosial tertentu. Begitu pula dengan pernyataan pedas daripada Duncan
Kennedy bahwa metode pengajaran hukum yang berintikan pada pemisahan hukum dan
politik itu sangatlah “tidak masuk akal”.[26]
Jadi, pada prinsipnya, CLS memandang bahwa hukum adalah produk politik yang
dibuat atas dasar kesepakatan politik para pihak yang mengejar kepentingan
politik (politisi).
1.8 Marxisme/Marxist Jurisprudence
Kemunculan aliran ini dilatarbelakangi
dengan adanya industrialisasi di Inggris yang memberikan dampak di bidang
politik (termasuk hukum di dalamnya). Salah satu akibatnya adalah kesadaran
akan ketertindasan yang dirasakan oleh kaum buruh. Kemiskinan menjadi factor
utama yang mendasari pemikiran ini untuk bergerak bagi buruh. Tekanan kerja
yang tinggi dan pengerahan tenaga maksimal tidaklah membuat buruh atau lebih
dikenal dengan istilah Proletar menjadi kaya. Mereka tidak berbeda dengan
budak-budak pabrik yang bekerja siang dan malam hanya untuk mendapatkan upah
yang rendah demi keberlangsungan hidup[27],
sehingga ini mengalami Alienasi. Para buruh yang dipekerjakan di Pabrik,
yang disebut sebagai Proletar tersebut mengalami Alienasi, sebab hal ini
terjadi karena adanya struktur Kapitalisme. Karl Marx menggunakan konsep
Alienasi untuk menyatakan pengaruh produksi kapitalis terhadap manusia dan
terhadap masyarakat. Terdapat sistem dua kelas di mana kapitalis menggunakan
dan memperlakukan para pekerja, waktu kerja mereka, dan alat-alat produksi
mereka (alat-alat dan bahan-bahan mentah) sebagaimana produk-produk akhir dan
para pekerja dipaksa menjual waktu kerja mereka kepada kapitalis (kaum Borjuis)
agar mereka bisa bertahan.[28]
Menurut Marx,
keberhasilan dalam bidang industry adalah sumbangsih yang tinggi dari para buruh,
tetapi hak-hak istimewa dan segala keuntungan terbesar didapatkan melalui kaum
Kapitalis (Borjuis). Ketidakadilan ini patut dipertanyakan bahwa para buruh
(kaum Proletar) berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya guna memperbaiki
kehidupan ekonominya. Para Kapitalis (Kaum Borjuis) tidak bisa selamanya
menghisap hasil kerja keras kaum proletar atau buruh yang mampu menyukseskan
proses produksi barang pada pabrik-pabrik mereka. Peningkatan kesejahteraan
kaum proletar perlu dipikirkan agar mereka dapat hidup layak tanpa harus merasa
tertekan akibat kekurangan uang.[29]
Permasalahan
buruh atau yang disebut sebagai kaum proletar ini menjadi masalah yang serius
di dalam kehidupan masyarakat Kapitalisme, apalagi kaum Borjuis (para
Kapitalis) ini, dengan begitu banyak keuntungan berupa kekayaan, menjadi
kelompok masyarakat kelas menengah dan ikut terlibat ke dalam Parlemen demi
menciptakan hukum yang menguntungkan para Kapitalis atau kaum Borjuis. Maka,
Marx mengemukakan beberapa pandangannya tentang kehidupan sosial yang meliputi[30] :
1.
Masyarakat
sebagai arena yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk pertentangan, negara
dipandang sebagai pihak yang terlibat aktif dalam pertentangan dengan pihak
kekuatan dominan.
2.
Paksaan
dalam wujud hukum dipandang sebagai factor utama untuk memelihara
lembaga-lembaga sosial, seperti milik pribadi, perbudakan, dan capital yang
menimbulkan ketidaksamaan hak serta kesempatan.
3.
Negara
dan hukum dilihat sebagai alat penindasan yang digunakan oleh kelas yang
berkuasa (kaum Borjuis atau Kapitalis) demi keuntungan mereka, serta
4.
Kelas-kelas
dianggap sebagai kelompok-kelompok sosial yang mempunyai kepentingan sendiri
yang bertentangan satu sama lain, sehingga konflik tidak terelakkan lagi.
Dalam kerangka
hukum atau disebut sebagai Marxist Jurisprudence
(yang didasarkan pada realita yang ada yakni Struktur Kapitalisme) Karl Marx
memaknai hukum sebagai berikut[31]
:
1.
Seluruh
cita hukum berkaitan dengan Negara, oleh karena itu hukum merupakan alat yang
mengawasi alat-alat produksi.
2.
Hukum
adalah ekspresi atau perwujudan dari kehendak kelas berkuasa.
3.
Hukum
harus melayani kepentingan kelas.
4.
Hukum
sebagai alat untuk mendominasi.
5.
Hukum
sebagai alat kekuasaan.
Mengenai aliran
ini, Romli Atmasasmita mengkritisi sebagai berikut[32]
:
“Aliran ini adalah bagian paling ekstrim dari sekian banyak
aliran teori maupun filsafat hukum tentang apa dan bagaimana konsep hukum itu.
Ada bagian dari pandangan tersebut yang dapat dipertimbangkan yaitu sejauh mana
pemikiran tersebut bahwa hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat (rakyat),
melainkan untuk kepentingan kekuasaan menindas kepentingan rakyat (dalam hal
ini adalah Buruh atau kaum Proletar), dan menempatkannya di bawah kepentingan
kekuasaan. Secara normatif hukum ketatanegaraan, maka lembaga legislatif itulah
wadah formal dan institusional yang terdiri dari perwakilan rakyat yang
merupakan tempat untuk menampung dan mempertahankan serta memperjuangkan
kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Mengapa? Hal ini disebabkan proses
pembahasan suatu rancangan undang-undang di dalam sistem ketatanegaraan modern
di manapun adalah berada di parlemen, di mana pihak pemerintah (pemegang
kekuasaan) berhadap-hadapan dengan parlemen yang merupakan representasi dari
rakyat. Dalam konteks saya, sangat naif kiranya pandangan Marxisme/Marxist
Jurisprudence ini jika beranggapan
bahkan secara a priori bahwa semua produk hukum (undang-undang) tidak
mencerminkan kepentingan kedaulatan rakyat kecil, kecuali mereka yang memegang
kekuasaan (para Kapitalis atau Kaum Borjuis). Pertanyaan terhadap penganut
Marxisme/Marxist Jurisprudence , bagaimana jika pandangan ini dihadapkan kepada
kinerja parlemen dan eksekutif di negara-negara sosialis dalam hal pembentukkan
hukum (undang-undang)? Apakah pandangan ini memiliki rasionalitas yang sama mengenai
pandangan bahwa law for all but not law of all?”
Berkaitan dengan
kritik Romli Atmasasmita terkait Marxisme/Marxist
Jurisprudence tersebut jelas menunjukkan keterbatasan beliau dalam memahami
aliran ini. Karl Marx menyatakan demikian didasarkan pada pra-kondisi materil
atas kondisi ekonomi-politik masyarakat Kapitalisme. Sedangkan ia dengan aliran
Marxisme/Marxist Jurisprudence melakukan
rintisan “Kritik atas Ideologi Hukum” yang membuka selubung atau topeng hukum
bahwa faktanya undang-undang di negara-negara kapitalistik mengandung eksponen
nilai-nilai dan norma-norma borjuistik.[33]
Oleh karena itu, yang diharapkan oleh Karl Marx adalah bahwa hukum haruslah
didasarkan pada keadilan kolektif, yaitu suatu konsepsi keadilan yang mendorong
para buruh atau kaum proletar untuk memperjuangkan keadilan dalam hubungan
sosial ekonomi[34], maka,
upaya yang mesti dilakukan menurut Marx adalah mereka para buruh atau kaum
proletar harus memegang kendali sistem pemerintahan dengan cara menumbangkan
kekuasaan kapitalis atau borjuis, sehingga terciptanya negara komunis yang
dipimpin oleh diktator proletariat secara nyata.[35]
1.9 Feminisme/Feminist Jurisprudence
Istilah
Feminisme sebenarnya merupakan terminologi politik yang muncul di abad ke-20
dan mulai akrab dalam percakapan sehari-hari sejak 1960-an. Istilah “feminis”
pertama kali digunakan di abad ke 19 sebagai terminologi medis untuk
menjelaskan entah feminisasi laki-laki atau maskulinitas perempuan. Dalam
penggunaan modern, feminisme diasosiasikan secara beragam dengan gerakan-gerakan
perempuan dan upaya mengembangkan peran sosial perempuan. Permasalahan yang
kerap menjadi konsern para feminis ini yaitu perempuan tidak diuntungkan karena
jenis kelaminnya, dan ketidakberuntungan ini harus dihilangkan. Melalui cara
ini, para feminis menyoroti apa yang mereka lihat sebagai hubungan politik
(termasuk hubungan hukum) di antara dua gender, supremasi kaum laki-laki dan
penundukkan kaum perempuan di hampir semua masyarakat[36],
bahkan menyerempet ke dalam persoalan hukum.
Persoalan hukum
yang dihadapi oleh para feminis sebagai isu yang dihadapi adalah berawal di
Amerika Serikat. Hal ini diawali dengan pengajuan proposal yang dibuat semasa
Revolusi Amerika (1775) untuk memberi perempuan hak penuh dalam
berkewarganegaraan, meskipun pada masa itu proposal tersebut tidak pernah
berhasil. Pada tahun 1824, France Wright dating ke Amerika dari Inggris dan di
sana ia berkampanye untuk hak-hak perempuan dan untuk abolisi bagi budak-budak
Negro. Gerakan Amerika untuk hak pilih perempuan dan amandemen terhadap
konstitusi Amerika pada abad ke-19 berhasil pada tahun 1920 dengan memberikan
hak suara bagi perempuan. Aktvitas hukum para feminis menemukan manifestasi
pertamanya yaitu pada pertengahan abad ke-19, yakni Married Women’s Separate Property Act, bahkan aktivitas hukum para
feminis tampak dalam perkara aborsi yang berujung pada keputusan Mahkamah Agung
Amerika Serikat dalam Kasus Roe v. Wade.[37]
Dalam kerangka
hukum, aliran ini dapat disebut sebagai Feminist
Jurisprudence yang merupakan salah satu aliran dalam teori maupun filsafat
hukum yang berperspektif feminis, menitikberatkan pada pengkritisan atas
netralitas hukum. Para feminis menganggap bahwa hukum yang baik adalah hukum
yang berpihak kepada perempuan (dan tentunya siapa saja) yang secara sosial
dilemahkan untuk kemudian melawan penindasan tersebut.[38]
Feminisme/Feminist Jurisprudence mencoba secara
fundamental menentang beberapa asumsi penting dalam teori hukum konvensional
dan juga beberapa kebijaksanaan konvensional dalam penelitian hukum kritis.
Goldfarb menunjukkan bahwa banyak feminis telah memperlihatkan patriarki
sebagai suatu ideologi yang lebih mengancam terhadap kehidupan daripada
ideologi hukum, dan telah mengarahkan upayanya untuk mengurangi ideologi
patriarki bahkan melalui penggunaan ideologi hukum. Bahkan ahli-ahli hukum
feminis telah menemukan bahwa hukum menghadirkan keterbatasan terhadap
realisasi nilai-nilai sosial. Oleh karena ketergantungan pada preseden, mereka
menyatakan bahwa badan hukum yang ditetapkan sangat bersifat phallocentris
(didominasi laki-laki) dan semua masalah diselesaikan di pengadilan yang secara
substansial menyimpang dari badan pengetahuan ini kurang cenderung mendapatkan
perhatian dan penyelesaian yang diinginkan. Jadi, status quo lebih cenderung
mendominasi (status quo atas dominasi laki-laki).[39]
Feminisme/Feminist Jurisprudence memiliki beberapa aliran lagi di dalamnya
yang akan dijelaskan sebagai berikut[40]
:
-
Feminisme Liberal, aliran ini berkeyakinan bahwa
perempuan memiliki kesempatan yang luas bagi pengalaman hidup perempuan, bukan
mereduksi perempuan menjadi laki-laki. Aliran ini berhasil karena ia
menggunakan Bahasa yang dimengerti oleh sistem hukum. Hal tersebut merupakan
keuntungan berikutnya bagi orang-orang non-feminist
yang tertarik pada gerakan tersebut. Mereka tidak menyangkal perbedaan daripada
jenis kelamin, namun mereka menyatakan bahwa pemecahan hukum yang tidak
memandang jenis kelamin akan lebih disukai. Mereka berkeyakinan bahwa pembuatan
undang-undang yang didasarkan pada jenis kelamin akan mempertahankan kategori
laki-laki dan perempuan, sementara mereka memaksa berdasarkan hak mereka, bukan
hak negara untuk menyatakan siapa mereka.
-
Feminisme Asimilasi, aliran ini merupakan versi yang ektrim
dari pada aliran liberal. Dinyatakan bahwa masyarakat yang nonseksis yaitu
tidak ada perbedaan berdasarkan jenis kelamin, baik secara hukum maupun
kelembagaan, atau pada level individu. Ketidaksamaan fisik dikatakan tidak
relevan bagi struktur sosial yang mendistribusikan masalah-masalah politik, institusi,
atai interpersonal.
-
Feminisme dengan Perlakuan Khusus, aliran ini meyakini bahwa idealnya
kekuatan-kekuatan kesamaan perempuan conform pada norma laki-laki. Karenanya,
aliran ini menekankan perbedaan jenis kelamin. Aliran ini mengusulkan suatu
dual-system tentang hak-hak, yakni kesamaan dan perbedaan. Aliran ini percaya
bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan bukanlah bersifat kultural,
namun psikologis yang diakitakn dengan perbedaan fisiologis. Hukum harus
memperhitungkan perbedaan kualitas-kualitas ini. Politik, institusi, dan
struktur sosial pada taraf tertentu akan tergantung pada perbedaan jenis
kelamin. Perempuan layak untuk mendapatkan perlakuan khusus atau keuntungan
khusus karena mereka berbeda dengan laki-laki. Argumen kesamaan menyembunyikan
kondisi structural yang mendasari hal yang akan merugikan bagi wanita.
-
Feminisme Inkorporasionis, aliran ini mengajukan suatu batasan
tegas bagi hukum dalam meperhitungkan perbedaan jenis kelamin, membatasi hanya
pada aspek unik bagi perempuan, yakni mengandung dan menyusui. Dengan demikian,
pendekatan ini tidak meniadakan perbedaan jenis kelamin atau memperluas
perbedaan iitu pada area hukum, politik, dan institusi.
-
Feminisme Rasional atau Kultural, aliran ini memfokuskan pada perbedaan
antara laki-laki dan perempuan dan harus mensyukuri perbedaan tersebut.
Perempuan memiliki pengalaman hidup yang berbeda dengan laki-laki. Sementara
laki-laki menekankan kompetisi dan agresivitas, suara perempuan menekankan
perawatan, perhatian, dan empati. Sementara laki-laki mencari otonomi
individualism, perempuan mencari hubungan. Sementara laki-laki melihat makhluk
manusia sebagai berbeda dan tidak berhubungan, realitas hidup perempuan
menunjukkan esensi keterhubungan mereka. Sementara laki-laki berfokus pad hierarki
hak-hak abstrak, perempuan menilai hubungan dan melakukan penyesuaian
kontekstual yang muncul dari hubungan. Perspektif laki-laki terhadap hukum,
menurut aliran ini harus direkonstruksi dengan memperhitungkan nilai-nilai
feminis, yang mana akhirnya aliran ini mengkritisi individualism yang posesif,
yang begitu menyatu dengan kerumahtanggaan.
-
Feminisme Radikal, aliran ini memandang perempuan sebagai
suatu kelas, bukan makhluk individu seperti dalam feminism liberal, dan diklaim
bahwa kelas ini telah didominasi oleh kelas lain, yakni laki-laki.
Ketidaksetaraan gender bagi perempuan dilihat sebagai konsekuensi dari suatu
subordinasi sistem, bukan suatu hasil diskriminasi rasional. Hal ini merembet
kepada persoalan hukum, sehingga aliran ini menuntut perubahan dalam hukum yang
akan mengakhiri ketidaksetaraan dalam kekuasaan, antara lain : (1) Proteksi
terhadap perempuan dari pelecehan seksual, dan perkosaan, (2) Mencegah
pornografi, karena pornografi memberikan kontribusi pada subordinasi seksual
perempuan, serta (3) Memberi keleluasaan bagi kebebasan produksi dan hubungan
seksual suka sama suka (atas dasar konsen atau persetujuan dari kedua belah
pihak, laki-laki dan perempuan).
1.10
The Chaotic of Law
Aliran ini sebenarnya belum begitu
(hanya segelintir saja) dikenali oleh para ahli bahkan praktisi hukum. Hampir
tidak dapat ditemukan secara terperinci mengenai gagasan ini, karena masih
sedikit ahli hukum yang mengkajinya. Salah satu tokoh yang membahas aliran ini
adalah Charles Stampford dalam bukunya yang berjudul The Disorder of Law Critique of Legal Theory mencoba menyusun dan
mengembangkan aliran ini. Aliran ini disebut pula sebagai teori non-simetris/non mekanistik dalam hukum. Dalam bukunya
tersebt berisi penolakan terhadap apa yang dipegang teguh oleh para penganut
Positivisme Hukum. Di dalam buku tersebut diuraikan bahwa sesungguhnya hukum
penuh dengan ketidakteraturan yang sering disebut oleh Stampford dengan kata “legal melee”, di mana melee berarti
sesuatu yang cair.[41]
Stampford menawarkan gagasan dengan
menjelaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tanpa sistem atau dalam kondisi yang
asimetris/disorder dengan apa yang disebutnya sebagai social melee (cair), dan hukum adalah bagian dari kondisi
masyarakat tersebut hukum senantiasa dalam kondisi melee (legal melee).[42]
Kata Chaos yang diterjemahkan sebagai Cair ini, oleh Stampford sebenarnya merupakan permainan Bahasa, dalam
hal ini makna hukum mencakup unsur terkecil dari kelompok masyarakat. Artinya,
tidak ada makna tunggal yang dinamakan hukum itu, dan masyarakat memiliki
kearifan luar biasa (hal yang telah dibuktian melalui sejarah dan berbagai
metode keilmuan) dari sekedar memahami dan melaksanakan rumusan yang sulit
dimengerti dalam pasal-pasal suatu peraturan perundang-undangan tertentu.
Misalnya seseorang yang “mencuri” tidak dapat dikatakan (secara psikologis)
takut pada Pasal 362 KUHP, atau sebagaimana dikatakan kaum legalis atau legisme
(positivisme hukum) yang sangat dogmatik, bahwa (masyarakat jelas-jelas) telah
mematuhi apa yang mereka serukan. Pandangan demikian sangat tidak mendasar
apalagi disebut sebagai pandangan ilmiah.[43]
1.11
Hukum Pembangunan
Hukum Pembangunan
digagas oleh seorang pakar hukum Indonesia yang berfokus pada hukum
internasional yaitu Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Beliau mendefinisikan hukum
yaitu keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan di dalam
masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses guna mewujudkan hukum itu
dalam kenyataan. Definisi hukum tersebut hendak menunjukkan ruang lingkup yang
meliputi asas, kaidah, lembaga, dan proses.[44] Asas dan kaidah
menggambarkan ruang lingkup pembahasan hukum secara normative. Hukum dipahami
sebagai aturan yang berisikan perintah dan larangan-larangan bersanksi sebagai
pedoman yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Adapun kata lembaga dan
proses menggambarkan persoalan hukum dalam konteks sosialnya dan hubungan
timbal balik hukum dengan masyarakat, dimana hukum dipandang sebagai gejala
sosial.[45]
Prof. Mochtar
Kusumaatmadja menyoroti perkembangan hukum di Indonesia yang sangat begitu
miris. Hal itu disebabkan oleh sistem pendidikan hukum warisan hukum Belanda,
yaitu hanya sekedar menjadi “tukang”, namun tidak mampu menganalisis
perubahan-perubahan dalam masyarakat dan mampu menemukan solusi dari masalah
penerapan hukum di dalam masyarakat. Oleh karenanya Mochtar menghendaki lulusan
pendidikan hukum selain memiliki keahlian, juga perlu diikuti dengan etika
profesi dan tanggung jawab profesi serta beliau menganjurkan agar system
pendidikan hukum ditujukan untuk meningkatkan kemampuan analisis kasus (studi
kasus) sehingga lulusan pendidikan hukum telah disiapkan sebagai ahli hukum
yang juga mengenal ilmu-ilmu non-hukum (ilmu sosial).[46]
Pandangan
Mochtar Kusumaatmadja tentang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan
nasional, atau berdasarkan teori hukum pembangunan, yaitu semua masyarakat yang
sedang membangun selalu dicirikan oleh perubahan dalam hukum berfungsi agar
dapat menjamin perubahan itu dengan cara teratur dan dibantu oleh peraturan
perundan-undangan atau keputusan pengadilan atau kompilasi keduanya. Baik
perubahan maupun ketertiban (atau keteraturan) merupakan tujuan awal masyarakat
yang sedang membangun, maka hukum menjadi suatu sarana (bukan alat) yang tidak
dapat diabaikan dalam proses pembangunan, dan fungsi hukum dalam masyarakat
adalah mempertahankan ketertiban dan kepastian hukum dan juga hukum sebagai
kaidah social harus dapat mengatur (membantu) proses perubahan dalam
masyarakat.[47]
Mochtar
mengemukakan hukum sebagai sarana dalam pembangunan masyarakat, bukanlah alat (tools) agar pembangunan dapat
dilaksanakan dengan tertib dan teratur, hukum sedemikian itu hanya dapat
berfungsi jika hukum itu sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat dan
merupakan pencerminan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan bahwa
kepastian hukum tak boleh dipertentangkan dengan keadilan tidak boleh hanya
ditetapkan dengan sesuai dengan kehendak pemegang kekuasaan, melainkan harus
sesuai dengan nilai-nilai (baik) yang berkembang di dalam masyarakat.
Praktiknya dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan atau keputusan
pengadilan atau melalui kedua-duanya.[48]
1.12
Hukum Progresif
Pemahaman
hukum di Indonesia pun tidak hanya disoroti oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja,
namun juga seorang pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, yaitu (Alm)
Prof. Satjipto Rahardjo yang terkenal dengan Teori Hukum Progresifnya. Dalam
Hukum Progresif, pada intinya Prof Tjip tidak memberikan penjelasan secara
definitif mengenai apa itu hukum. Tetapi, inti dari pemikiran beliau terkait
hukum dan fungsi serta peranan hukum dalam pembangunan dibedakan dalam dua hal
yaitu bahwa hukum selalu ditempatkan untuk mencari landasan pengesahan atas
suatu tindakan yang memegang teguh ciri prosedural dari dasar hukum dan dasar
peraturan. Kedua yaitu bahwa hukum dalam pembangunan merupakan sifat
instrumental yang dipandang telah mengalami pertukaran dengan kekuatan-kekuatan
di luar hukum sehingga menjadi saluran untuk menjalankan keputusan politik atau
menurut beliau, hukum sebagai sarana perekayasa social, sehingga dirinci
sebagaik berikut :
1. Hukum
ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan
hasil-hasilnya;
2. Hukum
memberi dukungan dan pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai
kemakmuran yang adil dan merata;
3. Hukum
menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab sosial
pada setiap anggota masyarakat;
4.
Hukum menciptakan iklim dan lingkungan
yang mendorong kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta
mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.[49]
Hukum Progresif pada prinsipnya berisi
pokok-pokok pemikiran yang diantaranya yaitu :
1. Hukum
menolak pendapat bahwa ketertiban (order) hanya bekerja melalui
institusi-institusi kenegaraan;
2. Hukum
Progresif ditujukan untuk melindungi rakyat menuju kepada ideal hukum;
3. Hukum
menolak status-quo serta tidak ingin
menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu
institusi yang bermoral;
4. Hukum
adalah suatu institusi yang bertujuan untuk mengantarkan manusia kepada
kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia;
5. Hukum
progresif adalah “hukum yang pro rakyat” dan “hukum yang pro keadilan”;
6. Asumsi
dasar hukum progresif adalah bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan
sebaliknya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka hukum tidak ada untuk dirinya
sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar. Maka setiap
kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki,
bukan manusia yang dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam sistem hukum;
7. Hukum
bukan merupakan suatu institusi yang absolut dan final, melainkan sangat
bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Manusia merupakan
penentu;
8.
Hukum selalu berada dalam proses untuk
terus menjadi (law as a process, law in
the making).[50]
Hukum
Progresif merupakan reaksi atas kenyataan dan pengalaman tidak bekerjanya
hukum. Hukum dijalankan dengan tidak bernurani, sehingga hukum tidak pro
rakyat, hukum tidak memberikan kesejahteraan dan tidak membahagiakan rakyat.
Teori atau filsafat ini juga merupakan reaksi atas keprihatinan Prof Tjip atas
keterpurukan hukum di Indonesia. Masyarakat Indonesia diatur oleh hukum yang
salah, yaitu hukum yang mengandung kecacatan sejak lahir. Untuk itu beliau
mengajarkan bahwa hukum tidaklah sempurna. Hanya hukum Sang Pencipta yang
memiliki kesempurnaan sejati, sedangkan manusia hanyalah sebatas pengrajin.[51]
Referensi:
A. Mukthie Fadjar, Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum
Sejarah dan Pergeseran Paradigma, Malang : Intrans Publishing, 2018.
Andrew Heywood, Ideologi Politik Sebuah Pengantar Edisi ke-5,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2016.
Anisa Septianingrum, Revolusi Industri Sebab dan Dampaknya,
Yogyakarta : Sociality, 2017.
Anthon F. Susanto, Hukum dari Consilience ke Paradigma Hukum
Konstruktif-Transgresif, Bandung : Refika Aditama, Cet-2, 2017.
Antonius Cahyadi dan E.
Fernando M. Manullang, Pengantar ke
Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana, Cet-4, 2011.
B.Arief Sidharta, Meuwissen tentang Pengembangan Hukum, Ilmu
Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung : Refika Aditama, 2007.
Faisal, Memahami Hukum Progresif, Yogyakarta :
Thafa Media, 2014.
George Ritzer dan Douglas
J. Goldman, Teori Marxist dan Berbagai
Ragam Teori Neo-Marxian, Bantul : Kreasi Wacana, Cet-3, 2016.
I Dewa Gede Atmadja dan I
Nyoman Putu Budiartha, Teori-Teori Hukum,
Malang : Setara Press, 2018.
Imamuhaldi
dan Ratu Durotun Nafisah, Hukum dan
Keadilan, Ajaran Ahli Hukum Terkemuka, Yogyakarta : K-Media, 2015.
Lili Rasjidi dan Liza
Sonia Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan
Teori Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012.
Mochtar Kusumaatmadja dan
B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum
Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku 1,
Bandung : Alumni, Cet-2, 2009.
Otje Salman, Filsafat Hukum Perkembangan dan Dinamika
Masalah, Bandung : Refika Aditama, Cet-3, 2012.
___________ dan Anthon F.
Susanto, Teori Hukum Mengingat,
Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung : Refika Aditama, Cet-7, 2013.
Romli
Atmasasmita, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi
terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta :
Genta Publishing, 2012.
Sulistiyowati Irianto, Perempuan dan Hukum : Menuju Hukum yang
Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia,
2006.
[1] Ditulis oleh penulis
pada saat mengerjakan tugas paper Teori Hukum pada masa perkuliahan S2 di salah
satu Fakultas Hukum di Kota Bandung tahun 2018.
[2] B.Arief Sidharta, Meuwissen tentang Pengembangan Hukum, Ilmu
Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung : Refika Aditama, 2007, hlm
28.
[3] Mochtar Kusumaatmadja
dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu
Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku 1,
Bandung : Alumni, Cet-2, 2009, hlm 1.
[4] Lili Rasjidi dan Liza
Sonia Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan
Teori Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012, hlm 47.
[5] Ibid., hlm 48-49.
[6] Ibid., hlm 56.
[7] Faisal, Memahami Hukum Progresif, Yogyakarta :
Thafa Media, 2014, hlm 10.
[8] Ibid., hlm 13.
[9] Lili Rasjidi dan Liza
Sonia Rasjidi, Op.Cit, hlm 56.
[10] Teguh Prasetyo dan Abdul
Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan
Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat,
Jakarta : Rajawali Pers, 2012, hlm 113.
[11] Ibid., hlm 114.
[12] Otje Salman, Filsafat Hukum Perkembangan dan Dinamika
Masalah, Bandung : Refika Aditama, Cet-3, 2012, hlm 71.
[13] Ahli hukum dalam konteks
ini bisa seperti Kepala Adat, Kepala Suku, atau Orang Bijak yang dijadikan
panutan oleh masyarakat adat atau suku tertentu.
[14] Antonius Cahyadi dan E.
Fernando M. Manullang, Pengantar ke
Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana, Cet-4, 2011, hlm 106.
[15] Ibid., hlm 110
[16] Otje Salman, Op.Cit, hlm 73.
[17] Lili Rasjidi dan Liza
Sonia Rasjidi, Op.Cit, hlm 72.
[18] Antonius Cahyadi dan E.
Fernando M. Manullang, Op.Cit, hlm
154
[19] Ibid., hlm 157
[20] Teguh Prasetyo dan Abdul
Halim Barkatullah, Op.Cit, hlm 111
[21] Ibid., hlm 112.
[22] Antonius Cahyadi dan E.
Fernando M. Manullang, Op.Cit, hlm
95-96.
[23] Otje Salman dan Anthon
F. Susanto, Teori Hukum Mengingat,
Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung : Refika Aditama, Cet-7, 2013,
hlm 124.
[24] Otje Salman, Op.Cit, hlm 74.
[25] Loc.Cit
[26] Ibid., hlm 75.
[27] Anisa Septianingrum, Revolusi Industri Sebab dan Dampaknya,
Yogyakarta : Sociality, 2017, hlm 107.
[28] George Ritzer dan
Douglas J. Goldman, Teori Marxist dan
Berbagai Ragam Teori Neo-Marxian, Bantul : Kreasi Wacana, Cet-3, 2016, hlm
36.
[29] Anisa Septianingrum, Op.Cit, hlm 108.
[30] Ibid., hlm 111.
[31] Imamuhaldi
dan Ratu Durotun Nafisah, Hukum dan
Keadilan, Ajaran Ahli Hukum Terkemuka, Yogyakarta : K-Media, 2015, hlm 50.
[32] Romli
Atmasasmita, Teori Hukum Integratif
Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif,
Yogyakarta : Genta Publishing, 2012, hlm 50-51.
[33] I Dewa Gede Atmadja dan
I Nyoman Putu Budiartha, Teori-Teori
Hukum, Malang : Setara Press, 2018, hlm 60.
[34] Imamuhaldi
dan Ratu Durotun Nafisah, Op.Cit, hlm
51.
[35] Anisa Septianingrum, Op.Cit, hlm 113.
[36] Andrew Heywood, Ideologi Politik Sebuah Pengantar Edisi ke-5,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2016, hlm 376.
[37] A. Mukthie Fadjar, Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum
Sejarah dan Pergeseran Paradigma, Malang : Intrans Publishing, 2018, hlm
69.
[38] Sulistiyowati Irianto, Perempuan dan Hukum : Menuju Hukum yang
Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia,
2006, hlm 3.
[39] Otje Salman dan Anthon
F. Susanto, Op.Cit,
hlm 131-132.
[40] A. Mukthie Fadjar, Op.Cit,
hlm 73-78.
[41] Faisal, Op.Cit,
hlm 116.
[42] Ibid., hlm 117.
[43] Anthon F. Susanto, Hukum dari Consilience ke Paradigma Hukum
Konstruktif-Transgresif, Bandung : Refika Aditama, Cet-2, 2017, hlm 19-20.
[44]
Imamuhaldi dan Ratu Durotun Nafisah, Op.Cit,
hlm 93.
[45]
Loc.cit.
[46]
Romli Atmasasmita, Op.Cit,
hlm 63.
[47]
Ibid., hlm 65.
[48]
Ibid., hlm 67-68.
[49]
Ibid., hlm 88.
[50]
Ibid., hlm 89.
[51]
Imamuhaldi dan Ratu Durotun Nafisah, Op.Cit,
hlm 100.