Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM

Gambar
  Oleh: Sentrisman Akhir-akhir ini, terjadi suatu fenomena yang begitu kontroversial dalam ranah komersial, yaitu perihal platform Tiktok-Shop yang digugat oleh para pedangan konvensional. Para pedagang konvensional ini antara lain pedagang konvensional di pasar dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka mengalami kerugian yang begitu luar biasanya karena dagangan mereka menjadi sepi lantaran banyak para konsumen yang berpindah tempat kepada platform e-commerce yang bernama Tiktok-Shop untuk memenuhi kebutuhan. Salah satu pedagang yang protes dengan keadaan tersebut bernama Soleh (27 Tahun) yang mana ia mengaku bahwa omzetnya menurun karena adanya platform tersebut. Ia mengakui bahwa sebelum adanya platform Tiktok-Shop , dapat mengantongi uang hingga mencapai puluhan juta per harinya, tetapi kini ia mendapatkan pelanggan yang sepi, bahkan pernah mendapatkan satu pembeli saja dalam sehari (Indonesia, 2023) . Masih banyak lagi para pedagang dan pelaku UMKN yang...

Aliran-Aliran dalam Teori dan Filsafat Hukum

Oleh : Sentrisman.[1]

Pada dasarnya bahwa Teori dan Filsafat Hukum merupakan bentuk-bentuk pengembangan hukum teoretikal[2], yang berarti bahwa Teori dan Filsafat Hukum lebih memfokuskan kepada hukum yang dikaji secara teoretis dan abstrak. Hal ini berbeda dengan pembelajaran dan pemahaman hukum yang bersifat Dogmatis (Dogmatika Hukum) seperti yang kita pelajari yaitu Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Ekonomi, Hukum Teknologi Infomasi dan Komunikasi, Hukum Kekayaan Intelektual, dan lain-lain. Tentu pembelajaran dan pemahaman hukum pada tataran dogmatis ini hanya memfokuskan kepada aturan-aturan hukum semata yang berlaku saat ini (ius constitutum).[3]

Dalam Teori dan Filsafat Hukum, lebih diarahkan kepada wacana-wacana yang bisa memperkuat dogmatika hukum yang berkembang di dalam masyarakat. Seperti misalnya seorang Hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan (baik kasus hukum pidana, perdata, tata negara, internasional, dan lainnnya) tidak melulu menggunakan aturan-aturan hukum yang sudah ada atau cenderung tekstual, tapi juga Hakim memerlukan perangkat yang bisa digunakan untuk melakukan kontemplasi atau perenungan yang mendalam, mendasar, serta mengakar, sehingga Hakim bisa menemukan makna keadilan di dalam menerapkan hukum, khususnya dalam hal memutuskan perkara di Pengadilan. Begitu pun dengan para penegak hukum yang lain maupun Mahasiswa hukum perlu mendalami Teori dan Filsafat Hukum.

Sebenarnya banyak sekali aliran-aliran dalam Teori maupun Filsafat Hukum, tetapi hanya yang pentingnya saja untuk diketahui oleh khalayak sekalian. Aliran-aliran tersebut di antaranya yaitu Hukum Alam, Positivisme Hukum, Mazhab Sejarah, Sociological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism, Utilitarianisme, Studi Hukum Kritis, Marxisme, Feminisme, The Chaotic of Law, Hukum Pembangunan, dan Hukum Progresif.

1.1  Hukum Alam/Natural Law

Aliran Hukum Alam pada prinsipnya berpendapat bahwa hukum itu berlaku universan dan abadi. Menurut Friedmann bahwa sejarah tentang hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang dinamakan sebagai absolute justice (keadilan yang mutlak) di samping sejarah tentang kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan tersebut. Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadaan politik.[4]

Berdasarkan pada sumbernya, maka menurut aliran hukum alam ini yaitu bahwa hukum itu bersumberkan dari Tuhan. Bersumberkan dari Tuhan misalnya hukum yang terkodifikasi dalam kitab suci setiap ajaran agama, namun pemahaman ini dilatar-belakangi oleh sejarah perkembangan Gereja pada abad pertengahan, di mana pada masa itu tampuk kekuasaan dan hukum berada pada tangan Gereja sebagai simbol kemahakuasaan Tuhan, sehingga hukum yang ada sangatlah mutlak. Tokoh yang meyakini bahwa hukum bersumberkan pada Tuhan yaitu Thomas Aquinas.

Thomas Aquinas membagi pemahaman hukum menjadi empat golongan hukum, yaitu (1) Lex Aeterna, yang merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidaklah dapat ditangkap oleh pancaindera manusia, (2) Lex Divina, yaitu bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya, (3) Lex Naturalis, merupakan hukum alam itu sendiri, yakni penjelmaan daripada lex aeterna di dalam rasio manusia, (4) Lex Positivis, yaitu hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan manusia.[5]

Aliran hukum alam setelah munculnya zaman pencerahan sudahlah tidak lagi relevan, sebab manusia sudah berusaha untuk mencari kebenaran, khususnya dalam hal kebenaran hukum, tidaklah lagi sepenuhnya dianut. Kalaupun ada maka cukup dikatakan sebagai Asas-asas hukum umum.[6]

1.2  Positivisme Hukum/Legal Positivism

Sampai saat ini paham positivism menjadi salah satu legitimasi keilmuan yang tetap bertahan dalam ilmu hukum. Bahkan kehadirannya seringkali tidaklah diketahui, baik itu dalam dunia akademik maupun oleh praktisi hukum.[7] Positivisme yang menandai krisis ilmu pengetahuan barat itu merupakan salah satu dari sekian banyak aliran filsafat barat, dan aliran ini berkembang sejak abad ke-19 dengan perintisnya yaitu Auguste Comte. Positivisme memiliki pretense untuk membangun kembali tatanan objektif baru yang bukan didasarkan pada metafisika, namun pada metode ilmu-ilmu alam dan positivisme menjadi saintisme. Saintifikasi ini menjalar ke berbagai bidang kehidupan dan akhirnya mereduksi manusia pada doktrin yang objektifnya.[8] Maka, suatu kebenaran itu menurut pandangan positivisme haruslah didasarkan pada kebenaran yang objektif.

Pandangan positivism ini menjalar ke ranah keilmuan hukum, khususnya pada tataran filosofisnya, sehingga disebut sebagai Positivisme Hukum. Sebelum adanya istilah Positivisme Hukum, aliran ini disebut sebagai aliran Legisme, yaitu aliran yang mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Tidak ada hukum di luar undang-undang. Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.[9] Berarti Positivisme Hukum memandang hukum itu harus dipahami secara tekstual semata dan merupakan suatu hal yang saklek atau pasti. Peraturan Perundang-undangan dibuat oleh suatu kekuasaan (baik pada ranah Legislatif maupun Eksekutif), maka dapat dinyatakan bahwa hukum merupakan perintah penguasa yang berdaulat, seperti yang dikemukakan oleh seorang pakar hukum bernama John Austin asal Inggris.

Berbeda dengan pandangan Austin terkait hukum, pandangan positivisme hukum pun dikembangkan pula oleh seorang pakar hukum asal Austria yang bernama Hans Kelsen. Kelsen menyatakan bahwa Hukum mestilah dibersihkan dari anasir-anasir non hukum, sehingga hukum itu bersifat murni dan tidak ada pengaruh atau intervensi dari hal-hal lain di luar hukum. Anasir non hukum tersebut di antaranya adalah sejarah, moral, sosiologis, politik, dan sebagainya. Kelsen pun menolak masalah keadilan sebagai pembahasan dalam ilmu hukum, sebab menurutnya keadilan hanyalah sebatas pada masalah ideologi yang ideal-irasional semata.[10] Maka, positivism hukum merupakan aliran hukum yang sangat kaku, tetapi banyak sekali yang menerapkannya karena aliran ini menunjukkan jati dirinya mengenai hakikat hukum, yaitu berkarakter normatif.

1.3  Mazhab Sejarah/Historisme

Mazhab ini pada prinsipnya meyakini bahwa hukum itu merupakan pencerminan daripada jiwa rakyat, yang oleh Friedrich Carl von Savigny dan muridnya G. Puchta dinamakan Volkgeist, yaitu hukum itu tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan kekuatan rakyat, dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebangsaannya. Penganut mazhab ini menolak hukum itu dibuat dan bagi mereka hukum itu tidak dibuat melainkan ditemukan di dalam masyarakat. Mereka jelas mengagungkan masa lampau. Hukum yang benar-benar hidup hanyalah hukum kebiasaan, yang mana ciri khasnya yaitu ketidakpercayaan pada pembuatan peraturan perundang-undangan, bahkan ketidakpercayaan pada kodifikasi.[11]

Selain itu, Savigny[12] mengatakan bahwa hukum itu pun didasarkan pada berkembangnya dari suatu masyarakat yang sederhana yang pencerminannya tampak dalam tingkah laku semua individu masyarakat yang modern dan kompleks dimana kesadaran hukum rakyat itu tampak pada apa yang diucapkan oleh para ahli hukumnya[13]. Maka, mazhab sejarah atau historisme ini jelas memberikan pemahaman bahwa hukum itu ada pula yang tidak tertulis dan mengakar di dalam masyarakat itu sendiri.

1.4  Sociological Jurisprudence

Mazhab ini sangatlah menarik bahwa ada keterkaitan relasi antara hukum dan masyarakat. Relasi antara hukum dan masyarakat ini yang dimaksud adalah bahwa hukum itu tidak bisa dilepaskan dari masyarakat itu sendiri. Salah satu tokoh mazhab ini, yaitu Eugen Ehrlich menyatakan dengan gamblangnya bahwa sumber hukum yang sebenarnya bukanlah pada peraturan perundang-undangan dan juga bukan pada kasus-kasus, tetapi aktivitas dari masyarakat itu sendiri atau dalam hal ini didasarkan pada nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat (hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat). Ada sebuah hukum yang hidup di dalam masyarakat yang mendasari aturan formal dari sistem hukum yang ada dan hal tersebut merupakan tugas Hakim serta para ahli hukum untuk mengintegrasikan dua macaam hukum tersebut. Misalnya dalam sektor perdagangan, meskipun tertulis dalam peraturan perundang-undangan namun ia selalu berusaha diaktualisasikan dengan praktik perdagangan yang terjadi di masyarakat, sehingga Ehrlich melihat bahwa pusat dari keberadaan hukum itu sendiri terdapat pada masyarakat.[14]

Dalam mazhab ini pula, selain daripada Eugen Ehrlich, seorang ahli hukum bernama Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum kurang lebih sama dengan seperti teknologi, sebab itu istilah engineering dapat diterapkan pada masalah sosial (a tool of Social Engineering) yang bisa kita sebut bahwa hukum sebagai alat perekayasa sosial. Untuk kepentingan ini, ia lebih menekankan pada ketersediaan informasi mengenai fakta sosial dan data statistik sosial. Dalam konteks pengadilan, peran yang dikedepankan oleh pengadilan adalah peran kreatif (menciptakan hukum) dan karenanya dibutuhkanlah teknik pembuatan hukum yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sosial. Hukum didekati secara fungsional.[15]

1.5  Pragmatic Legal Realism

Aliran ini diprakarsai oleh beberapa tokoh hukum terkenal, di antaranya adalah Hakim Agung Amerika Serikat bernama Oliver Wendell Holmes, Jerome Frank, dan Karl Llewellyn. Aliran ini juga disebut sebagai Realisme Hukum. Aliran ini berfokus kepada konsepsi radikal atas proses peradilan. Menurut mereka bahwa Hakim mesti selalu melakukan pilihan, asas mana yang akan diutamakan dan pihak mana yang akan dimenangkan. Holems mengatakan bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suatu dugaan yang apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan, bahkan Karl Llwellyn menekankan pada fungsi daripada lembaga-lembaga hukum.[16]

Selain dari kedua tokoh tersebut, Jerome Frank, dengan menggunakan metode psycho-analitisnya melakukan analisis terhadap hukum, dengan maksud menghancurkan mitos tentang kepercayaan kepada kepastian. Para ahli hukum pada umumnya dan para hakim khususnya setia pada dongengan tentang kepastian hukum dengan membina suatu sistem yang sesungguhnya kebenaran hanya terletak pada angan-angan para hakim saja atau peraturan-peraturan lengkap. Dengan demikian, mereka menyembunyikan keadaan yang sesungguhnya bahwa tiap-tiap perkara pada hakikatnya merupakan masalah tersendiri yang memerlukan penciptaan suatu putusan hukum.[17]

Aliran Realisme hukum ini dibagi terbagi menjadi dua, yakni Realisme Hukum Amerika dan Realisme Hukum Skandinavia. Realisme Hukum Amerika pada prinsipnya amatlah kritis bahwa permasalahan hukum harus didasarkan pada alasan-alasan yang actual, yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, kongkrit, bahkan dalam pengembangan pengetahuan (hukum) haruslah dilakukan secara empiris serta mencari jalan penyelesaian bagi setiap problem (hukum) yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, sehingga Realisme Hukum Amerika ini sarat akan pendekatan pemahamannya secara sosiologis, yang objek pokoknya adalah yang aktual dalam lembaga peradilan.[18] Begitu pula dengan Realisme Hukum Skandinavia yang pada prinsipnya mirip dengan Realisme Hukum Amerika, hanya saja Realisme Hukum Skandinavia menolak konsep-konsep hukum abstrak seperti validitas hukum, eksistensi hak dan kewajiban hukum, termasuk hak kebendaan dan lain sebagainya sebab dianggap merupakan gagasan-gagasan yang imajiner. Realisme Hukum Skandinavia hanya peduli pada aspek praktis daripada dalannya proses peradilan, namun hal tersebut dikaji dengan cara yang bersifat teoretis.[19]

1.6  Utilitarianisme

Aliran ini dianut oleh Jeremy Bentham dan Rudolf von Jhering, tetapi kedua tokoh tersebut memiliki perbedaan sudut pandang, yang mana Jeremy Bentham dikenal sebagai bapak utilitarianisme individual, sedangkan Rudolf von Jhering adalah bapak utilitarianisme sosiologis.[20]

Menurut Jeremy Bentham bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang), serta tujuan perundang-undangan menurutnya adalah untuk menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat. Maka dari itu peraturan perundang-undangan harus berusaha untuk mecapai empat tujuan, yakni (1) untuk memberi nafkah hidup, (2) Untuk memberikan makanan yang berlimpah, (3) Untuk memberikan perlindungan, serta (4) Untuk mencapai persamaan.[21]

Rudolf von Jhering lebih menekankan kepada utilitarianisme sosiologis, yang mana ia memberikan tekanan kuat pada fungsi hukum sebagai instrument untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Di dalam masyarakat terjadi banyak konflik yang tak terhindarkan. Konflik ini terjadi antara kebutuhan manusia sebagai masyarakat dan kebutuhan manusia sebagai individu. Oleh karena itu, menurutnya bahwa negara perlu menjalankan dua metode, yaitu metode pemenuhan ekonomis dan kedua dengan koersi. Ada koersi yang tak terorganisir oleh negara seperti konvensi (kebiasaan) masyarakat dan mengenai etiket bermasyarakat, tetapi hukum merupakan salah satu bentuk koersi yang dibentuk oleh negara. Ia melihat bahwa hal tersebut tidaklah cukup tanpa bentuk koersif kontrol sosial yang disediakan oleh hukum. Suksesnya proses hukum diukur dari tercapainya keseimbangan antara kepentingan sosial dan kepentingan individu.[22]

1.7  Studi Hukum Kritis/Critical Legal Studies

Aliran ini merupakan aliran yang sangat unik jika dibandingkan dengan aliran-aliran teori maupun filsafat hukum, sebab aliran ini hanya memberikan penjelasan secara korespondensi atas realitas hukum yang ada dalam kehidupan real sosial ini. Aliran ini muncul pada sekitar tahun 1970-an di Amerika Serikat. Aliran ini sebenarnya diinspirasikan oleh para sarjana hukum yang terinspirasikan dari gerakan pemikiran eropa continental seperti Marxist, Structurlist, dan Post-structuralist. Kemudian para sajarna tersebt tergabung untuk membentuk gerakan yang disebut dengan Gerakan Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies (CLS). Aliran CLS ini lahir dari ketidakpuasan dan penentangan atas paradigme liberal yang sudah mapan dalam studi hukum pada umumnya[23], sehingga terciptanya suatu metode yang dikenal dengan metode dekonstruksi, yang merupakan strategi pembalikan untuk membantu mecoba melihat makna istilah yang tersembunyi, yang kadangkala istilah tersebut telah cenderung diistimewakan melalui sejarah, meski dekonstruksi itu sendiri tetap berada pada hubugan istilah/wacana tersebut. J.M Balkin menyatakan bahwa ada tiga hal menarik dalam teknik dekonstruksi hukum, yaitu (1) Teknik ini memberikan metodologi/cara untuk melakukan kritik mendalam tentang doktrin-doktrin hukum, (2) Dekonstruksi dapat menjelaskan bagaimana argumentasi-argumentasi hukum, berbeda dengan ideologi, dan (3) Menawarkan cara interpretasi baru terhadap teks hukum.[24]

        Aliran ini sejatinya menyatakan bahwa tidak mungkin proses-proses hukum (entah dalam proses pembentukkan undang-undang atau proses penafsirannya) berlangsung dalam konteks bebas atau netral dari pengaruh moral, agama, dan pluralism politik. Dengan kata lain, mustahil untuk mengisolasi hukum dari konteks dimana hukum itu eksis.[25]

     Tokoh-tokoh dalam CLS adalah Roberto M. Unger dan Duncan Kennedy. Roberto M. Unger menyatakan bahwa betapa tidak realistisnya teori pemisahan antara hukum dan politik. Analisis hukum hanya memusatkan pengkajian pada segi-segi doctrinal dan asas-asas hukum semata dengan demikian mengisolasi hukum dari konteksnya. Sebab hukum bukanlah sesuatu yang terjadi secara alamiah, melainkan direkonstruksi secara sosial. Analisis mengenai bagaimana hukum direkonstruksi dan bagaiana rekonstruksi itu sebetulnya diperlukan untuk mengabsahkan sesuatu tatanan sosial tertentu. Begitu pula dengan pernyataan pedas daripada Duncan Kennedy bahwa metode pengajaran hukum yang berintikan pada pemisahan hukum dan politik itu sangatlah “tidak masuk akal”.[26] Jadi, pada prinsipnya, CLS memandang bahwa hukum adalah produk politik yang dibuat atas dasar kesepakatan politik para pihak yang mengejar kepentingan politik (politisi).

1.8  Marxisme/Marxist Jurisprudence

Kemunculan aliran ini dilatarbelakangi dengan adanya industrialisasi di Inggris yang memberikan dampak di bidang politik (termasuk hukum di dalamnya). Salah satu akibatnya adalah kesadaran akan ketertindasan yang dirasakan oleh kaum buruh. Kemiskinan menjadi factor utama yang mendasari pemikiran ini untuk bergerak bagi buruh. Tekanan kerja yang tinggi dan pengerahan tenaga maksimal tidaklah membuat buruh atau lebih dikenal dengan istilah Proletar menjadi kaya. Mereka tidak berbeda dengan budak-budak pabrik yang bekerja siang dan malam hanya untuk mendapatkan upah yang rendah demi keberlangsungan hidup[27], sehingga ini mengalami Alienasi. Para buruh yang dipekerjakan di Pabrik, yang disebut sebagai Proletar tersebut mengalami Alienasi, sebab hal ini terjadi karena adanya struktur Kapitalisme. Karl Marx menggunakan konsep Alienasi untuk menyatakan pengaruh produksi kapitalis terhadap manusia dan terhadap masyarakat. Terdapat sistem dua kelas di mana kapitalis menggunakan dan memperlakukan para pekerja, waktu kerja mereka, dan alat-alat produksi mereka (alat-alat dan bahan-bahan mentah) sebagaimana produk-produk akhir dan para pekerja dipaksa menjual waktu kerja mereka kepada kapitalis (kaum Borjuis) agar mereka bisa bertahan.[28]

Menurut Marx, keberhasilan dalam bidang industry adalah sumbangsih yang tinggi dari para buruh, tetapi hak-hak istimewa dan segala keuntungan terbesar didapatkan melalui kaum Kapitalis (Borjuis). Ketidakadilan ini patut dipertanyakan bahwa para buruh (kaum Proletar) berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya guna memperbaiki kehidupan ekonominya. Para Kapitalis (Kaum Borjuis) tidak bisa selamanya menghisap hasil kerja keras kaum proletar atau buruh yang mampu menyukseskan proses produksi barang pada pabrik-pabrik mereka. Peningkatan kesejahteraan kaum proletar perlu dipikirkan agar mereka dapat hidup layak tanpa harus merasa tertekan akibat kekurangan uang.[29]

Permasalahan buruh atau yang disebut sebagai kaum proletar ini menjadi masalah yang serius di dalam kehidupan masyarakat Kapitalisme, apalagi kaum Borjuis (para Kapitalis) ini, dengan begitu banyak keuntungan berupa kekayaan, menjadi kelompok masyarakat kelas menengah dan ikut terlibat ke dalam Parlemen demi menciptakan hukum yang menguntungkan para Kapitalis atau kaum Borjuis. Maka, Marx mengemukakan beberapa pandangannya tentang kehidupan sosial yang meliputi[30] :

1.    Masyarakat sebagai arena yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk pertentangan, negara dipandang sebagai pihak yang terlibat aktif dalam pertentangan dengan pihak kekuatan dominan.

2.    Paksaan dalam wujud hukum dipandang sebagai factor utama untuk memelihara lembaga-lembaga sosial, seperti milik pribadi, perbudakan, dan capital yang menimbulkan ketidaksamaan hak serta kesempatan.

3.    Negara dan hukum dilihat sebagai alat penindasan yang digunakan oleh kelas yang berkuasa (kaum Borjuis atau Kapitalis) demi keuntungan mereka, serta

4.    Kelas-kelas dianggap sebagai kelompok-kelompok sosial yang mempunyai kepentingan sendiri yang bertentangan satu sama lain, sehingga konflik tidak terelakkan lagi.

Dalam kerangka hukum atau disebut sebagai Marxist Jurisprudence (yang didasarkan pada realita yang ada yakni Struktur Kapitalisme) Karl Marx memaknai hukum sebagai berikut[31] :

1.    Seluruh cita hukum berkaitan dengan Negara, oleh karena itu hukum merupakan alat yang mengawasi alat-alat produksi.

2.    Hukum adalah ekspresi atau perwujudan dari kehendak kelas berkuasa.

3.    Hukum harus melayani kepentingan kelas.

4.    Hukum sebagai alat untuk mendominasi.

5.    Hukum sebagai alat kekuasaan.

Mengenai aliran ini, Romli Atmasasmita mengkritisi sebagai berikut[32] :

“Aliran ini adalah bagian paling ekstrim dari sekian banyak aliran teori maupun filsafat hukum tentang apa dan bagaimana konsep hukum itu. Ada bagian dari pandangan tersebut yang dapat dipertimbangkan yaitu sejauh mana pemikiran tersebut bahwa hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat (rakyat), melainkan untuk kepentingan kekuasaan menindas kepentingan rakyat (dalam hal ini adalah Buruh atau kaum Proletar), dan menempatkannya di bawah kepentingan kekuasaan. Secara normatif hukum ketatanegaraan, maka lembaga legislatif itulah wadah formal dan institusional yang terdiri dari perwakilan rakyat yang merupakan tempat untuk menampung dan mempertahankan serta memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Mengapa? Hal ini disebabkan proses pembahasan suatu rancangan undang-undang di dalam sistem ketatanegaraan modern di manapun adalah berada di parlemen, di mana pihak pemerintah (pemegang kekuasaan) berhadap-hadapan dengan parlemen yang merupakan representasi dari rakyat. Dalam konteks saya, sangat naif kiranya pandangan Marxisme/Marxist Jurisprudence  ini jika beranggapan bahkan secara a priori bahwa semua produk hukum (undang-undang) tidak mencerminkan kepentingan kedaulatan rakyat kecil, kecuali mereka yang memegang kekuasaan (para Kapitalis atau Kaum Borjuis). Pertanyaan terhadap penganut Marxisme/Marxist Jurisprudence , bagaimana jika pandangan ini dihadapkan kepada kinerja parlemen dan eksekutif di negara-negara sosialis dalam hal pembentukkan hukum (undang-undang)? Apakah pandangan ini memiliki rasionalitas yang sama mengenai pandangan bahwa law for all but not law of all?”

Berkaitan dengan kritik Romli Atmasasmita terkait Marxisme/Marxist Jurisprudence tersebut jelas menunjukkan keterbatasan beliau dalam memahami aliran ini. Karl Marx menyatakan demikian didasarkan pada pra-kondisi materil atas kondisi ekonomi-politik masyarakat Kapitalisme. Sedangkan ia dengan aliran Marxisme/Marxist Jurisprudence melakukan rintisan “Kritik atas Ideologi Hukum” yang membuka selubung atau topeng hukum bahwa faktanya undang-undang di negara-negara kapitalistik mengandung eksponen nilai-nilai dan norma-norma borjuistik.[33] Oleh karena itu, yang diharapkan oleh Karl Marx adalah bahwa hukum haruslah didasarkan pada keadilan kolektif, yaitu suatu konsepsi keadilan yang mendorong para buruh atau kaum proletar untuk memperjuangkan keadilan dalam hubungan sosial ekonomi[34], maka, upaya yang mesti dilakukan menurut Marx adalah mereka para buruh atau kaum proletar harus memegang kendali sistem pemerintahan dengan cara menumbangkan kekuasaan kapitalis atau borjuis, sehingga terciptanya negara komunis yang dipimpin oleh diktator proletariat secara nyata.[35]

1.9  Feminisme/Feminist Jurisprudence

Istilah Feminisme sebenarnya merupakan terminologi politik yang muncul di abad ke-20 dan mulai akrab dalam percakapan sehari-hari sejak 1960-an. Istilah “feminis” pertama kali digunakan di abad ke 19 sebagai terminologi medis untuk menjelaskan entah feminisasi laki-laki atau maskulinitas perempuan. Dalam penggunaan modern, feminisme diasosiasikan secara beragam dengan gerakan-gerakan perempuan dan upaya mengembangkan peran sosial perempuan. Permasalahan yang kerap menjadi konsern para feminis ini yaitu perempuan tidak diuntungkan karena jenis kelaminnya, dan ketidakberuntungan ini harus dihilangkan. Melalui cara ini, para feminis menyoroti apa yang mereka lihat sebagai hubungan politik (termasuk hubungan hukum) di antara dua gender, supremasi kaum laki-laki dan penundukkan kaum perempuan di hampir semua masyarakat[36], bahkan menyerempet ke dalam persoalan hukum.

Persoalan hukum yang dihadapi oleh para feminis sebagai isu yang dihadapi adalah berawal di Amerika Serikat. Hal ini diawali dengan pengajuan proposal yang dibuat semasa Revolusi Amerika (1775) untuk memberi perempuan hak penuh dalam berkewarganegaraan, meskipun pada masa itu proposal tersebut tidak pernah berhasil. Pada tahun 1824, France Wright dating ke Amerika dari Inggris dan di sana ia berkampanye untuk hak-hak perempuan dan untuk abolisi bagi budak-budak Negro. Gerakan Amerika untuk hak pilih perempuan dan amandemen terhadap konstitusi Amerika pada abad ke-19 berhasil pada tahun 1920 dengan memberikan hak suara bagi perempuan. Aktvitas hukum para feminis menemukan manifestasi pertamanya yaitu pada pertengahan abad ke-19, yakni Married Women’s Separate Property Act, bahkan aktivitas hukum para feminis tampak dalam perkara aborsi yang berujung pada keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam Kasus Roe v. Wade.[37]

Dalam kerangka hukum, aliran ini dapat disebut sebagai Feminist Jurisprudence yang merupakan salah satu aliran dalam teori maupun filsafat hukum yang berperspektif feminis, menitikberatkan pada pengkritisan atas netralitas hukum. Para feminis menganggap bahwa hukum yang baik adalah hukum yang berpihak kepada perempuan (dan tentunya siapa saja) yang secara sosial dilemahkan untuk kemudian melawan penindasan tersebut.[38]

Feminisme/Feminist Jurisprudence mencoba secara fundamental menentang beberapa asumsi penting dalam teori hukum konvensional dan juga beberapa kebijaksanaan konvensional dalam penelitian hukum kritis. Goldfarb menunjukkan bahwa banyak feminis telah memperlihatkan patriarki sebagai suatu ideologi yang lebih mengancam terhadap kehidupan daripada ideologi hukum, dan telah mengarahkan upayanya untuk mengurangi ideologi patriarki bahkan melalui penggunaan ideologi hukum. Bahkan ahli-ahli hukum feminis telah menemukan bahwa hukum menghadirkan keterbatasan terhadap realisasi nilai-nilai sosial. Oleh karena ketergantungan pada preseden, mereka menyatakan bahwa badan hukum yang ditetapkan sangat bersifat phallocentris (didominasi laki-laki) dan semua masalah diselesaikan di pengadilan yang secara substansial menyimpang dari badan pengetahuan ini kurang cenderung mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang diinginkan. Jadi, status quo lebih cenderung mendominasi (status quo atas dominasi laki-laki).[39]

Feminisme/Feminist Jurisprudence memiliki beberapa aliran lagi di dalamnya yang akan dijelaskan sebagai berikut[40] :

-          Feminisme Liberal, aliran ini berkeyakinan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang luas bagi pengalaman hidup perempuan, bukan mereduksi perempuan menjadi laki-laki. Aliran ini berhasil karena ia menggunakan Bahasa yang dimengerti oleh sistem hukum. Hal tersebut merupakan keuntungan berikutnya bagi orang-orang non-feminist yang tertarik pada gerakan tersebut. Mereka tidak menyangkal perbedaan daripada jenis kelamin, namun mereka menyatakan bahwa pemecahan hukum yang tidak memandang jenis kelamin akan lebih disukai. Mereka berkeyakinan bahwa pembuatan undang-undang yang didasarkan pada jenis kelamin akan mempertahankan kategori laki-laki dan perempuan, sementara mereka memaksa berdasarkan hak mereka, bukan hak negara untuk menyatakan siapa mereka.

-          Feminisme Asimilasi, aliran ini merupakan versi yang ektrim dari pada aliran liberal. Dinyatakan bahwa masyarakat yang nonseksis yaitu tidak ada perbedaan berdasarkan jenis kelamin, baik secara hukum maupun kelembagaan, atau pada level individu. Ketidaksamaan fisik dikatakan tidak relevan bagi struktur sosial yang mendistribusikan masalah-masalah politik, institusi, atai interpersonal.

-          Feminisme dengan Perlakuan Khusus, aliran ini meyakini bahwa idealnya kekuatan-kekuatan kesamaan perempuan conform pada norma laki-laki. Karenanya, aliran ini menekankan perbedaan jenis kelamin. Aliran ini mengusulkan suatu dual-system tentang hak-hak, yakni kesamaan dan perbedaan. Aliran ini percaya bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan bukanlah bersifat kultural, namun psikologis yang diakitakn dengan perbedaan fisiologis. Hukum harus memperhitungkan perbedaan kualitas-kualitas ini. Politik, institusi, dan struktur sosial pada taraf tertentu akan tergantung pada perbedaan jenis kelamin. Perempuan layak untuk mendapatkan perlakuan khusus atau keuntungan khusus karena mereka berbeda dengan laki-laki. Argumen kesamaan menyembunyikan kondisi structural yang mendasari hal yang akan merugikan bagi wanita.

-          Feminisme Inkorporasionis, aliran ini mengajukan suatu batasan tegas bagi hukum dalam meperhitungkan perbedaan jenis kelamin, membatasi hanya pada aspek unik bagi perempuan, yakni mengandung dan menyusui. Dengan demikian, pendekatan ini tidak meniadakan perbedaan jenis kelamin atau memperluas perbedaan iitu pada area hukum, politik, dan institusi.

-          Feminisme Rasional atau Kultural, aliran ini memfokuskan pada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dan harus mensyukuri perbedaan tersebut. Perempuan memiliki pengalaman hidup yang berbeda dengan laki-laki. Sementara laki-laki menekankan kompetisi dan agresivitas, suara perempuan menekankan perawatan, perhatian, dan empati. Sementara laki-laki mencari otonomi individualism, perempuan mencari hubungan. Sementara laki-laki melihat makhluk manusia sebagai berbeda dan tidak berhubungan, realitas hidup perempuan menunjukkan esensi keterhubungan mereka. Sementara laki-laki berfokus pad hierarki hak-hak abstrak, perempuan menilai hubungan dan melakukan penyesuaian kontekstual yang muncul dari hubungan. Perspektif laki-laki terhadap hukum, menurut aliran ini harus direkonstruksi dengan memperhitungkan nilai-nilai feminis, yang mana akhirnya aliran ini mengkritisi individualism yang posesif, yang begitu menyatu dengan kerumahtanggaan.

-          Feminisme Radikal, aliran ini memandang perempuan sebagai suatu kelas, bukan makhluk individu seperti dalam feminism liberal, dan diklaim bahwa kelas ini telah didominasi oleh kelas lain, yakni laki-laki. Ketidaksetaraan gender bagi perempuan dilihat sebagai konsekuensi dari suatu subordinasi sistem, bukan suatu hasil diskriminasi rasional. Hal ini merembet kepada persoalan hukum, sehingga aliran ini menuntut perubahan dalam hukum yang akan mengakhiri ketidaksetaraan dalam kekuasaan, antara lain : (1) Proteksi terhadap perempuan dari pelecehan seksual, dan perkosaan, (2) Mencegah pornografi, karena pornografi memberikan kontribusi pada subordinasi seksual perempuan, serta (3) Memberi keleluasaan bagi kebebasan produksi dan hubungan seksual suka sama suka (atas dasar konsen atau persetujuan dari kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan).

 

1.10          The Chaotic of Law

Aliran ini sebenarnya belum begitu (hanya segelintir saja) dikenali oleh para ahli bahkan praktisi hukum. Hampir tidak dapat ditemukan secara terperinci mengenai gagasan ini, karena masih sedikit ahli hukum yang mengkajinya. Salah satu tokoh yang membahas aliran ini adalah Charles Stampford dalam bukunya yang berjudul The Disorder of Law Critique of Legal Theory mencoba menyusun dan mengembangkan aliran ini. Aliran ini disebut pula sebagai teori non-simetris/non mekanistik dalam hukum. Dalam bukunya tersebt berisi penolakan terhadap apa yang dipegang teguh oleh para penganut Positivisme Hukum. Di dalam buku tersebut diuraikan bahwa sesungguhnya hukum penuh dengan ketidakteraturan yang sering disebut oleh Stampford dengan kata “legal melee”, di mana melee berarti sesuatu yang cair.[41]

Stampford menawarkan gagasan dengan menjelaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tanpa sistem atau dalam kondisi yang asimetris/disorder dengan apa yang disebutnya sebagai social melee (cair), dan hukum adalah bagian dari kondisi masyarakat tersebut hukum senantiasa dalam kondisi melee (legal melee).[42] Kata Chaos yang diterjemahkan sebagai Cair ini, oleh Stampford  sebenarnya merupakan permainan Bahasa, dalam hal ini makna hukum mencakup unsur terkecil dari kelompok masyarakat. Artinya, tidak ada makna tunggal yang dinamakan hukum itu, dan masyarakat memiliki kearifan luar biasa (hal yang telah dibuktian melalui sejarah dan berbagai metode keilmuan) dari sekedar memahami dan melaksanakan rumusan yang sulit dimengerti dalam pasal-pasal suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Misalnya seseorang yang “mencuri” tidak dapat dikatakan (secara psikologis) takut pada Pasal 362 KUHP, atau sebagaimana dikatakan kaum legalis atau legisme (positivisme hukum) yang sangat dogmatik, bahwa (masyarakat jelas-jelas) telah mematuhi apa yang mereka serukan. Pandangan demikian sangat tidak mendasar apalagi disebut sebagai pandangan ilmiah.[43]

 

1.11         Hukum Pembangunan

Hukum Pembangunan digagas oleh seorang pakar hukum Indonesia yang berfokus pada hukum internasional yaitu Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Beliau mendefinisikan hukum yaitu keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan di dalam masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses guna mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Definisi hukum tersebut hendak menunjukkan ruang lingkup yang meliputi asas, kaidah, lembaga, dan proses.[44] Asas dan kaidah menggambarkan ruang lingkup pembahasan hukum secara normative. Hukum dipahami sebagai aturan yang berisikan perintah dan larangan-larangan bersanksi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Adapun kata lembaga dan proses menggambarkan persoalan hukum dalam konteks sosialnya dan hubungan timbal balik hukum dengan masyarakat, dimana hukum dipandang sebagai gejala sosial.[45]

Prof. Mochtar Kusumaatmadja menyoroti perkembangan hukum di Indonesia yang sangat begitu miris. Hal itu disebabkan oleh sistem pendidikan hukum warisan hukum Belanda, yaitu hanya sekedar menjadi “tukang”, namun tidak mampu menganalisis perubahan-perubahan dalam masyarakat dan mampu menemukan solusi dari masalah penerapan hukum di dalam masyarakat. Oleh karenanya Mochtar menghendaki lulusan pendidikan hukum selain memiliki keahlian, juga perlu diikuti dengan etika profesi dan tanggung jawab profesi serta beliau menganjurkan agar system pendidikan hukum ditujukan untuk meningkatkan kemampuan analisis kasus (studi kasus) sehingga lulusan pendidikan hukum telah disiapkan sebagai ahli hukum yang juga mengenal ilmu-ilmu non-hukum (ilmu sosial).[46]

Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional, atau berdasarkan teori hukum pembangunan, yaitu semua masyarakat yang sedang membangun selalu dicirikan oleh perubahan dalam hukum berfungsi agar dapat menjamin perubahan itu dengan cara teratur dan dibantu oleh peraturan perundan-undangan atau keputusan pengadilan atau kompilasi keduanya. Baik perubahan maupun ketertiban (atau keteraturan) merupakan tujuan awal masyarakat yang sedang membangun, maka hukum menjadi suatu sarana (bukan alat) yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembangunan, dan fungsi hukum dalam masyarakat adalah mempertahankan ketertiban dan kepastian hukum dan juga hukum sebagai kaidah social harus dapat mengatur (membantu) proses perubahan dalam masyarakat.[47]

Mochtar mengemukakan hukum sebagai sarana dalam pembangunan masyarakat, bukanlah alat (tools) agar pembangunan dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur, hukum sedemikian itu hanya dapat berfungsi jika hukum itu sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat dan merupakan pencerminan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan bahwa kepastian hukum tak boleh dipertentangkan dengan keadilan tidak boleh hanya ditetapkan dengan sesuai dengan kehendak pemegang kekuasaan, melainkan harus sesuai dengan nilai-nilai (baik) yang berkembang di dalam masyarakat. Praktiknya dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan atau keputusan pengadilan atau melalui kedua-duanya.[48]

 

1.12         Hukum Progresif

Pemahaman hukum di Indonesia pun tidak hanya disoroti oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, namun juga seorang pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, yaitu (Alm) Prof. Satjipto Rahardjo yang terkenal dengan Teori Hukum Progresifnya. Dalam Hukum Progresif, pada intinya Prof Tjip tidak memberikan penjelasan secara definitif mengenai apa itu hukum. Tetapi, inti dari pemikiran beliau terkait hukum dan fungsi serta peranan hukum dalam pembangunan dibedakan dalam dua hal yaitu bahwa hukum selalu ditempatkan untuk mencari landasan pengesahan atas suatu tindakan yang memegang teguh ciri prosedural dari dasar hukum dan dasar peraturan. Kedua yaitu bahwa hukum dalam pembangunan merupakan sifat instrumental yang dipandang telah mengalami pertukaran dengan kekuatan-kekuatan di luar hukum sehingga menjadi saluran untuk menjalankan keputusan politik atau menurut beliau, hukum sebagai sarana perekayasa social, sehingga dirinci sebagaik berikut :

1.    Hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya;

2.    Hukum memberi dukungan dan pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata;

3.    Hukum menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab sosial pada setiap anggota masyarakat;

4.    Hukum menciptakan iklim dan lingkungan yang mendorong kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.[49]

 Hukum Progresif pada prinsipnya berisi pokok-pokok pemikiran yang diantaranya yaitu :

1.    Hukum menolak pendapat bahwa ketertiban (order) hanya bekerja melalui institusi-institusi kenegaraan;

2.    Hukum Progresif ditujukan untuk melindungi rakyat menuju kepada ideal hukum;

3.    Hukum menolak status-quo serta tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral;

4.    Hukum adalah suatu institusi yang bertujuan untuk mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia;

5.    Hukum progresif adalah “hukum yang pro rakyat” dan “hukum yang pro keadilan”;

6.    Asumsi dasar hukum progresif adalah bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka hukum tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan lebih besar. Maka setiap kali ada masalah dalam dan dengan hukum, hukumlah yang ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam sistem hukum;

7.    Hukum bukan merupakan suatu institusi yang absolut dan final, melainkan sangat bergantung pada bagaimana manusia melihat dan menggunakannya. Manusia merupakan penentu;

8.    Hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making).[50]

Hukum Progresif merupakan reaksi atas kenyataan dan pengalaman tidak bekerjanya hukum. Hukum dijalankan dengan tidak bernurani, sehingga hukum tidak pro rakyat, hukum tidak memberikan kesejahteraan dan tidak membahagiakan rakyat. Teori atau filsafat ini juga merupakan reaksi atas keprihatinan Prof Tjip atas keterpurukan hukum di Indonesia. Masyarakat Indonesia diatur oleh hukum yang salah, yaitu hukum yang mengandung kecacatan sejak lahir. Untuk itu beliau mengajarkan bahwa hukum tidaklah sempurna. Hanya hukum Sang Pencipta yang memiliki kesempurnaan sejati, sedangkan manusia hanyalah sebatas pengrajin.[51]

 

Referensi:

A. Mukthie Fadjar, Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum Sejarah dan Pergeseran Paradigma, Malang : Intrans Publishing, 2018.

Andrew Heywood, Ideologi Politik Sebuah Pengantar Edisi ke-5, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2016.

Anisa Septianingrum, Revolusi Industri Sebab dan Dampaknya, Yogyakarta : Sociality, 2017.

Anthon F. Susanto, Hukum dari Consilience ke Paradigma Hukum Konstruktif-Transgresif, Bandung : Refika Aditama, Cet-2, 2017.

Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana, Cet-4, 2011.

B.Arief Sidharta, Meuwissen tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung : Refika Aditama, 2007.

Faisal, Memahami Hukum Progresif, Yogyakarta : Thafa Media, 2014.

George Ritzer dan Douglas J. Goldman, Teori Marxist dan Berbagai Ragam Teori Neo-Marxian, Bantul : Kreasi Wacana, Cet-3, 2016.

I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori-Teori Hukum, Malang : Setara Press, 2018.

Imamuhaldi dan Ratu Durotun Nafisah, Hukum dan Keadilan, Ajaran Ahli Hukum Terkemuka, Yogyakarta : K-Media, 2015.

Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012.

Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku 1, Bandung : Alumni, Cet-2, 2009.

Otje Salman, Filsafat Hukum Perkembangan dan Dinamika Masalah, Bandung : Refika Aditama, Cet-3, 2012.

___________ dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung : Refika Aditama, Cet-7, 2013.

Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta : Genta Publishing, 2012.

Sulistiyowati Irianto, Perempuan dan Hukum : Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta : Rajawali Pers, 2012.


[1] Ditulis oleh penulis pada saat mengerjakan tugas paper Teori Hukum pada masa perkuliahan S2 di salah satu Fakultas Hukum di Kota Bandung tahun 2018.

[2] B.Arief Sidharta, Meuwissen tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung : Refika Aditama, 2007, hlm 28.

[3] Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku 1, Bandung : Alumni, Cet-2, 2009, hlm 1.

[4] Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012, hlm 47.

[5] Ibid., hlm 48-49.

[6] Ibid., hlm 56.

[7] Faisal, Memahami Hukum Progresif, Yogyakarta : Thafa Media, 2014, hlm 10.

[8] Ibid., hlm 13.

[9] Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Op.Cit, hlm 56.

[10] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta : Rajawali Pers, 2012, hlm 113.

[11] Ibid., hlm 114.

[12] Otje Salman, Filsafat Hukum Perkembangan dan Dinamika Masalah, Bandung : Refika Aditama, Cet-3, 2012, hlm 71.

[13] Ahli hukum dalam konteks ini bisa seperti Kepala Adat, Kepala Suku, atau Orang Bijak yang dijadikan panutan oleh masyarakat adat atau suku tertentu.

[14] Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana, Cet-4, 2011, hlm 106.

[15] Ibid., hlm 110

[16] Otje Salman, Op.Cit, hlm 73.

[17] Lili Rasjidi dan Liza Sonia Rasjidi, Op.Cit, hlm 72.

[18] Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Op.Cit, hlm 154

[19] Ibid., hlm 157

[20] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Op.Cit, hlm 111

[21] Ibid., hlm 112.

[22] Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Op.Cit, hlm 95-96.

[23] Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung : Refika Aditama, Cet-7, 2013, hlm 124.

[24] Otje Salman, Op.Cit, hlm 74.

[25] Loc.Cit

[26] Ibid., hlm 75.

[27] Anisa Septianingrum, Revolusi Industri Sebab dan Dampaknya, Yogyakarta : Sociality, 2017, hlm 107.

[28] George Ritzer dan Douglas J. Goldman, Teori Marxist dan Berbagai Ragam Teori Neo-Marxian, Bantul : Kreasi Wacana, Cet-3, 2016, hlm 36.

[29] Anisa Septianingrum, Op.Cit, hlm 108.

[30] Ibid., hlm 111.

[31] Imamuhaldi dan Ratu Durotun Nafisah, Hukum dan Keadilan, Ajaran Ahli Hukum Terkemuka, Yogyakarta : K-Media, 2015, hlm 50.

[32] Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta : Genta Publishing, 2012, hlm 50-51.

[33] I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori-Teori Hukum, Malang : Setara Press, 2018, hlm 60.

[34] Imamuhaldi dan Ratu Durotun Nafisah, Op.Cit, hlm 51.

[35] Anisa Septianingrum, Op.Cit, hlm 113.

[36] Andrew Heywood, Ideologi Politik Sebuah Pengantar Edisi ke-5, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2016, hlm 376.

[37] A. Mukthie Fadjar, Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum Sejarah dan Pergeseran Paradigma, Malang : Intrans Publishing, 2018, hlm 69.

[38] Sulistiyowati Irianto, Perempuan dan Hukum : Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2006, hlm 3.

[39] Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Op.Cit, hlm 131-132.

[40] A. Mukthie Fadjar, Op.Cit, hlm 73-78.

[41] Faisal, Op.Cit, hlm 116.

[42] Ibid., hlm 117.

[43] Anthon F. Susanto, Hukum dari Consilience ke Paradigma Hukum Konstruktif-Transgresif, Bandung : Refika Aditama, Cet-2, 2017, hlm 19-20.

[44] Imamuhaldi dan Ratu Durotun Nafisah, Op.Cit, hlm 93.

[45] Loc.cit.

[46] Romli Atmasasmita, Op.Cit, hlm 63.

[47] Ibid., hlm 65.

[48] Ibid., hlm 67-68.

[49] Ibid., hlm 88.

[50] Ibid., hlm 89.

[51] Imamuhaldi dan Ratu Durotun Nafisah, Op.Cit, hlm 100.

Postingan populer dari blog ini

Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM

Seksisme sebagai Budaya Patriarki di Indonesia