Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM
Oleh: Sentrisman
Akhir-akhir ini,
terjadi suatu fenomena yang begitu kontroversial dalam ranah komersial, yaitu
perihal platform Tiktok-Shop yang digugat oleh para pedangan konvensional. Para
pedagang konvensional ini antara lain pedagang konvensional di pasar dan pelaku
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka mengalami kerugian yang begitu
luar biasanya karena dagangan mereka menjadi sepi lantaran banyak para konsumen
yang berpindah tempat kepada platform
e-commerce yang bernama Tiktok-Shop
untuk memenuhi kebutuhan. Salah satu pedagang yang protes dengan keadaan
tersebut bernama Soleh (27 Tahun) yang mana ia mengaku bahwa omzetnya menurun
karena adanya platform tersebut. Ia
mengakui bahwa sebelum adanya platform
Tiktok-Shop, dapat mengantongi uang hingga mencapai puluhan juta per
harinya, tetapi kini ia mendapatkan pelanggan yang sepi, bahkan pernah
mendapatkan satu pembeli saja dalam sehari
Masih banyak
lagi para pedagang dan pelaku UMKN yang dinilai mengalami kerugian yang luar
biasa akibat adanya platform e-commerce
tersebut sampai kemudian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop
UKM), yaitu Teten Masduki menanggapi sekaligus mengatakan bahwa beliau tidak
memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan terhadap Tiktok-Shop karena hal tersebut merupakan kewenangan daripada Kemeninfo
dan Kementerian Perdagangan
Meskipun
fenomena ini menjadi sangat kontroversial, khususnya di kalangan para pedangan di
pasar dan pelaku UMKM, tetapi justru hal ini merupakan sebuah tantangan bagi
mereka sendiri dalam memasarkan penjualannya. Para pedagang di pasar dan pelaku
UMKM semestinya melek dengan kemajuan teknologi dan informasi seperti e-commerce, atau secara khusus adalah platform Tiktok-Shop. Keunggulannya jika
mereka menggunakan platform tersebut
untuk melakukan perdagangan adalah bahwa jangkauan atau cakupan perdagangannya
sangat luas dan basis konsumennya yang besar, pendapatan terus bertambah, hemat
biaya, serta terjalin hubungan yang jauh lebih baik dengan konsumen
Maka dari itu,
para pedagang di pasar dan pelaku UMKM semestinya memanfaatkan e-commerce tersebut, khususnya platform Tiktok-Shop untuk menjalankan
keberlangsungan usaha mereka, sehingga walaupun di pasar konvensional terkesan
sepi, namun sesungguhnya para pelanggannya bertambah banyak, lebih luas, dan
pendapatannya akan semakin bertambah. Bukannya justru memprotes kemajuan
seperti memprotes keberadaan platform Tiktok-Shop
itu sendiri.
REFERENSI
Idris, M. (2023, September 24). Jawaban Jokowi dan
Menterinya saat Diminta Tutup TikTok Shop. Retrieved Oktober 1, 2023, from
Kompas.com:
https://money.kompas.com/read/2023/09/24/124818826/jawaban-jokowi-dan-menterinya-saat-diminta-tutup-tiktok-shop?page=all
Indonesia, C.
(2023, September 25). Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Masalah TikTok Shop Cs
Pagi Ini. Retrieved Oktober 1, 2023, from CNN Indonesia:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230925105908-532-1003297/jokowi-kumpulkan-menteri-bahas-masalah-tiktok-shop-cs-pagi-ini
Riswandi, D.
(2019). Transaksi On-Line (E-Commerce) : Peluang dan Tantangan dalam Perspektif
Ekonomi Islam. Jurnal Econetica, 1(1).
