Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM

 

Oleh: Sentrisman

Akhir-akhir ini, terjadi suatu fenomena yang begitu kontroversial dalam ranah komersial, yaitu perihal platform Tiktok-Shop yang digugat oleh para pedangan konvensional. Para pedagang konvensional ini antara lain pedagang konvensional di pasar dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka mengalami kerugian yang begitu luar biasanya karena dagangan mereka menjadi sepi lantaran banyak para konsumen yang berpindah tempat kepada platform e-commerce yang bernama Tiktok-Shop untuk memenuhi kebutuhan. Salah satu pedagang yang protes dengan keadaan tersebut bernama Soleh (27 Tahun) yang mana ia mengaku bahwa omzetnya menurun karena adanya platform tersebut. Ia mengakui bahwa sebelum adanya platform Tiktok-Shop, dapat mengantongi uang hingga mencapai puluhan juta per harinya, tetapi kini ia mendapatkan pelanggan yang sepi, bahkan pernah mendapatkan satu pembeli saja dalam sehari (Indonesia, 2023).

Masih banyak lagi para pedagang dan pelaku UMKN yang dinilai mengalami kerugian yang luar biasa akibat adanya platform e-commerce tersebut sampai kemudian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), yaitu Teten Masduki menanggapi sekaligus mengatakan bahwa beliau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan terhadap Tiktok-Shop karena hal tersebut merupakan kewenangan daripada Kemeninfo dan Kementerian Perdagangan (Idris, 2023).

Meskipun fenomena ini menjadi sangat kontroversial, khususnya di kalangan para pedangan di pasar dan pelaku UMKM, tetapi justru hal ini merupakan sebuah tantangan bagi mereka sendiri dalam memasarkan penjualannya. Para pedagang di pasar dan pelaku UMKM semestinya melek dengan kemajuan teknologi dan informasi seperti e-commerce, atau secara khusus adalah platform Tiktok-Shop. Keunggulannya jika mereka menggunakan platform tersebut untuk melakukan perdagangan adalah bahwa jangkauan atau cakupan perdagangannya sangat luas dan basis konsumennya yang besar, pendapatan terus bertambah, hemat biaya, serta terjalin hubungan yang jauh lebih baik dengan konsumen (Riswandi, 2019).

Maka dari itu, para pedagang di pasar dan pelaku UMKM semestinya memanfaatkan e-commerce tersebut, khususnya platform Tiktok-Shop untuk menjalankan keberlangsungan usaha mereka, sehingga walaupun di pasar konvensional terkesan sepi, namun sesungguhnya para pelanggannya bertambah banyak, lebih luas, dan pendapatannya akan semakin bertambah. Bukannya justru memprotes kemajuan seperti memprotes keberadaan platform Tiktok-Shop itu sendiri.

 

REFERENSI

Idris, M. (2023, September 24). Jawaban Jokowi dan Menterinya saat Diminta Tutup TikTok Shop. Retrieved Oktober 1, 2023, from Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2023/09/24/124818826/jawaban-jokowi-dan-menterinya-saat-diminta-tutup-tiktok-shop?page=all

Indonesia, C. (2023, September 25). Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Masalah TikTok Shop Cs Pagi Ini. Retrieved Oktober 1, 2023, from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230925105908-532-1003297/jokowi-kumpulkan-menteri-bahas-masalah-tiktok-shop-cs-pagi-ini

Riswandi, D. (2019). Transaksi On-Line (E-Commerce) : Peluang dan Tantangan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Econetica, 1(1).

Postingan populer dari blog ini

Aliran-Aliran dalam Teori dan Filsafat Hukum

Seksisme sebagai Budaya Patriarki di Indonesia