Postingan

Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM

Gambar
  Oleh: Sentrisman Akhir-akhir ini, terjadi suatu fenomena yang begitu kontroversial dalam ranah komersial, yaitu perihal platform Tiktok-Shop yang digugat oleh para pedangan konvensional. Para pedagang konvensional ini antara lain pedagang konvensional di pasar dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka mengalami kerugian yang begitu luar biasanya karena dagangan mereka menjadi sepi lantaran banyak para konsumen yang berpindah tempat kepada platform e-commerce yang bernama Tiktok-Shop untuk memenuhi kebutuhan. Salah satu pedagang yang protes dengan keadaan tersebut bernama Soleh (27 Tahun) yang mana ia mengaku bahwa omzetnya menurun karena adanya platform tersebut. Ia mengakui bahwa sebelum adanya platform Tiktok-Shop , dapat mengantongi uang hingga mencapai puluhan juta per harinya, tetapi kini ia mendapatkan pelanggan yang sepi, bahkan pernah mendapatkan satu pembeli saja dalam sehari (Indonesia, 2023) . Masih banyak lagi para pedagang dan pelaku UMKN yang...

Seksisme sebagai Budaya Patriarki di Indonesia

Gambar
  Oleh: Sentrisman A.   Pengantar Seksisme secara umum dapat diketahui sebagai jalan untuk melakukan tindakan diskriminasi berdasarkan pada gender yang melekat dalam diri individu manusia. Hal ini didasarkan pada kondisi di mana laki-laki dan perempuan dinilai sebagai dua entitas manusia yang dianggap tidak setara satu sama lain, sehingga memunculkan stereotip kepada entitas tertentu berdasarkan pada gender yang dilekatkannya. Persoalannya adalah bahwa seksisme terjadi justru diarahkan kepada perempuan, yang mana mereka merupakan entitas yang dianggap lebih lemah dari pada laki-laki, sehingga perempuan disebut sebagai entitas yang inferior dari pada laki-laki. Perempuan dianggap lebih lemah karena kekuatan fisiknya yang tidak sekuat laki-laki, sehingga laki-laki dinilai lebih superior. Akibatnya, laki-laki seringkali melakukan tindakan yang jauh lebih semena-mena terhadap perempuan dan perbuatan yang dinilai “nakal” akan dianggap hal yang wajar dan biasa jika dilakukan oleh l...

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XVI/2018 mengenai Perkara Pengujian Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Pendapat Hukum)

Gambar
  Oleh: Sentrisman [1] FAKTA HUKUM : 1.)   Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2000 Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 2.)   Bahwa salah satu dasar pembentukkan Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut : (1)    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain; (2)    Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukkan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3.)    Bahwa karena Pasal 11 (dalam hal ini Pasal 11 ayat (2)) Undang-Undang Dasar Negara Repub...

Urgensi Pembentukan Undang-Undang tentang Pesawat Tanpa Awak : Lex Specialis atas Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Gambar
Oleh : Sentrisman [1] A.      PENGANTAR Perkembangan teknologi memiliki dampak yang begitu pesat terhadap kehidupan manusia di dalam masyarakat. Teknologi yang ada dan berkembang tersebut memberikan kemudahan manusia dalam menyelesaikan permasalahan hidup, tidak terkecuali adalah teknologi yang dapat terbang layaknya hewan seperti burung, yakni Pesawat. Pesawat memudahkan manusia untuk dapat pergi kemana pun dalam waktu yang begitu cepat, maka manusia tidak dapat dilepaskan dari pesawat sebagai teknologi itu sendiri. Kini, terdapat sebuah pesawat sebagai teknologi yang tidak memiliki awak, yaitu adalah Pesawat Tanpa Awak atau umumnya banyak orang yang menyebutnya sebagai Drone . [2] Pesawat tanpa awak kapal atau Drone tersebut digunakan oleh manusia pada awalnya untuk tujuan pertahanan dalam dalam Perang Dunia I agar dapat mengurangi manusia yang menerbangkan diri ke tempat peperangan, dengan kata lain pesawat tanpa awak kapal digunakan sebagai senjata...

Postingan populer dari blog ini

Seksisme sebagai Budaya Patriarki di Indonesia

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XVI/2018 mengenai Perkara Pengujian Undang-Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Pendapat Hukum)

Aliran-Aliran dalam Teori dan Filsafat Hukum