Kemajuan Teknologi dan Informasi sebagai Sarana untuk Menjalankan Aktivitas Komersial: Studi Kasus atas Platform Tiktok-Shop yang Digugat oleh Para Pedagang Konvensional (Pasar) dan Pelaku UMKM
Oleh : Sentrisman[1]
A. PENGANTAR
Perkembangan teknologi memiliki dampak
yang begitu pesat terhadap kehidupan manusia di dalam masyarakat. Teknologi
yang ada dan berkembang tersebut memberikan kemudahan manusia dalam
menyelesaikan permasalahan hidup, tidak terkecuali adalah teknologi yang dapat
terbang layaknya hewan seperti burung, yakni Pesawat. Pesawat memudahkan
manusia untuk dapat pergi kemana pun dalam waktu yang begitu cepat, maka
manusia tidak dapat dilepaskan dari pesawat sebagai teknologi itu sendiri.
Kini, terdapat sebuah pesawat sebagai teknologi yang tidak memiliki awak, yaitu
adalah Pesawat Tanpa Awak atau umumnya banyak orang yang menyebutnya sebagai Drone.[2]
Pesawat tanpa awak kapal atau Drone tersebut
digunakan oleh manusia pada awalnya untuk tujuan pertahanan dalam dalam Perang
Dunia I agar dapat mengurangi manusia yang menerbangkan diri ke tempat
peperangan, dengan kata lain pesawat tanpa awak kapal digunakan sebagai senjata
perang.[3]
Dalam perkembangannya pesawat tanpa awak kapal ini digunakan untuk kebutuhan
manusia pada umumnya, yaitu untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pengambilan
gambar, komersil, hobi, rekreasi, dan lain-lain.[4]
Pesawat tanpa awak memiliki manfaat
lain yang sangat besar bagi negara yang memilikinya, terutama untuk mendukung
kegiatan-kegiatan sosial dan militer. Fungsi positif penggunaan pesawat tanpa
awak pada kegiatan-kegiatan sosial antara lain, sebagai sarana transportasi
logistik ke daerah terpencil yang sulit diakses, pemetaan jalur pipa, kegunaan
pertanian, pemadam kebakaran, serta pencarian orang hilang. Bahkan kini Amerika
Serikat telah memberikan sertifikat terhadap pesawat tanpa awak jenis Northrop
Grumman Global Hawk untuk dapat digunakan sebagai alat transportasi sipil
lintas negara. Pesawat tanpa awak dalam melaksanakan tugas militer pun memiliki
keunggulan yang sangat baik dibandingkan teknologi pesawat militer lainnya,
yaitu sebagai alat pengintai, pemburuan terduga militan, melaksanakan misi pada
wilayah-wilayah yang berbahaya, dan untuk melakukan patroli keamanan secara
rutin, serta membantu tugas-tugas kepolisian.[5]
Adanya teknologi ini untuk
menyelesaikan persoalan hidup manusia dalam masyarakat tidak bisa lepas dari
pengaturan hukum. Pesawat tanpa awak pernah dibahas status hukumnya di dalam
hukum internasional. Dalam Konvensi Chicago 1944, bahwa pada dasarnya Pesawat
merupakan[6]:
“Any machines that can derive support in the atmosphere,
from the reactions of the air other than the reactions of the air against the
earth’s surface”.
Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa
kendaraan bersayap atau helicopter, yang mampu mencapai gaya angkat (terbang)
merupakan pesawat terbang. Sebab sebagian besar pesawat tanpa awak memiliki
sayap atau helicopter, mereka dapat dikatakan sebagai pesawat jika mengacu
kepada konvensi tersebut. International
Civil Aviation Organization (ICAO) kemudian memperluas definisi ini dengan
mengubah Annex 2 Konvensi dan memasukkan istilah pesawat tanpa awak ke dalam
definisi pesawat terbang. Dengan demikian, ICAO secara eksplisit mengakui pesawat
tanpa awak sebagai pesawat terbang dan mengkonfirmasi bahwa istilah pesawat
termasuk kendaraan udara, yang dikendalikan dari stasiun pilot jarak jauh.[7]
Pengakuan pesawat tanpa awak sebagai
sebuah pesawat terbang tidak hanya sebuah respon terhadap perkembangan
teknologi, tapi juga membenarkan penggunaan frasa “pesawat tanpa pilot” di
bawah Konvensi dalam penerbangan modern. Konvensi tersebut menyatakan sebagai
berikut[8]:
“No aircraft capable of being without a pilot shall be flown
without a pilot over the territory of contracting State without special
authorization by that State undertakes to insure that the flight of such
aircraft without a pilot in regions open to civil aircraft shall be so
controlled as to obciate danger to civil aircraft”.
Secara historis, frasa “pesawat tanpa
pilot” merujuk pada sebuah balon tanpa awak selama Perang Dunia II yang
digunakan untuk membawa bom dan kegiatan mata-mata ke wilayah musuh. Hal ini
dimaksudkan sebagai pesawat terbang untuk tujuan militer. Amandemen pada Annex
2 Konvensi dengan memasukan istilah pesawat tanpa awak ke dalam definisi pesawat
terbang nampaknya merupakan kontekstualisasi “pesawat tanpa pilot” dalam Pasal
8 Konvensi, yang tidak lagi terbatas pada tujuan militer, tetapi juga
non-militer.[9]
Di Indonesia, penggunaan pesawat
berawak diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,
sedangkan pesawat tanpa awak atau drone
diatur sebatas pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
90 Tahun 2015 yang diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem
Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Permasalahannya
adalah bahwa pengaturan pesawat tanpa awak tersebut terlalu teknis, sedangkan
pesawat tanpa awak berpotensi besar untuk mengganggu penerbangan dan akan
berakibat fatal jika hal itu terjadi, sehingga membutuhkan pengaturan yang
sangat substansial. Oleh karenanya, alangkah lebih baiknya jika pengaturan
pesawat tanpa awak atau drone tersebut dibuat dalam bentuk undang-undang
sebagai undang-undang lex specialis
dari Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang berfokus pada
pesawat berawak.
B. Asas
Lex Specialis Derogat Legi Generalis
Asas[10]
ini merupakan salah satu dari asas hukum[11]
yang bersifat umum atau disebut sebagai Asas Hukum Umum. Asas hukum umum
merupakan asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum[12]
(hukum internasional, hukum pidana, perdata, dan lain-lain) yang berarti
berlaku bagi semua jenis bidang hukum.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis merupakan asas hukum yang mana
undang-undang khusus didahulukan berlaku daripada undang-undang yang umum,
misalnya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terhadap Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal perdagangan.[13]
Asas ini dapat dikatakan sebagai asas yang menkhususkan pengaturan-pengaturan
hukum yang terkesan lebih unik dan khas daripada pengaturan-pengaturan hukum
yang ada pada umumnya, sehingga asas ini sangatlat vital dalam pembuatan dan
penerapan hukum di masyarakat.
C.
Pengaturan Pesawat Tanpa Awak dalam
Bentuk Undang-Undang : Perlukah?
Pesawat tanpa awak sebagai bentuk lain
dari pesawat terbang tidaklah dapat disepelekan dalam penggunaannya. Hal ini
didasarkan bahwa pesawat tanpa awak dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas
penerbangan pesawat berawak (pesawat terbang), sehingga diperlukannya aturan
yang tidak hanya sekedar teknis saja, tapi menyangkut substansi dan tujuan
penggunaannya juga.
Permasalahan pesawat tanpa awak sudah
menjadi masalah hukum, terutama dalam hukum internasional. Dalam Konvensi
Chicago 1944 dijelaskan berdasarkan pada Pasal 31 bahwa[14]
:
“Every aircraft enganged in
international navigation shall be provided with a certificate of airworthiness
issued or rendered valid by the State in which it is registered.”
Mengingat bahwa pesawat tanpa awak
merupakan pesawat terbang dengan karakter khusus, maka pengaturan mengenai airworthness dalam pengoperasian pesawat
awak kapal dapat ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di
Amerika Serikat, Part 107 of the Federal
Aviation Regulations juga menjadi aspek hukum internasional dalam pengoperasian
pesawat tanpa awak. Moderenisasi FAA (Federal
Aviation Administration) dan Undang-Undang Reformasi menjadi Undang-undang,
sebagai pengenalan resmi pesawat tanpa awak ke wilayah udara domestic.
Undang-undang tersebut menyerukan bahwa FAA untuk memulai mengintegrasikan
pesawat tanpa awak ke dalam sistem wilayah udara nasional pada tahun 2015.
Peraturan perundang-undangan negara memberlakukan sejumlah persyaratan
penggunaan pesawat tanpa awak dan mandat bahwa badan-badan penegak hukum
memperoleh surat perintah sebelum menggunakannya pesawat tanpa awak. Selain
itu, undang-undang memberlakukan retensi informasi, keterbukaan informasi,
pendaftaran, dan persyaratan pelaporan.[15]
Selain Amerika Serikat, terdapat
berbagai negara di dunia ini yang sudah mengatur perihal pesawat tanpa awak ke
dalam peraturan perundang-undangannya. Pengaturan dalam perturan
perundang-undangan tersebut didasarkan pada berbagai macam varian yang menjadi
pendekatan dalam pengaturannya, antara lain[16]:
1. Outright ban :
Countries do not allow drones at all for commercial use.
2. Effective ban :
Countries have a formal process for commercial drone licensing, but
requirements are either impossible to meet or lincenses do nor appear to have
been approved.
3. Requirement for constant VLOS (Visual
Line of Sight) : A drone must be operated within the
pilot’s VLOS, thus limiting potential range.
4. Experimental uses of beyond visual line
of sight (BVLOS) : With certain restrictions and pilot
ratings, exceptions to the constant VLOS requirement are possible.
5. Permissive :
Countries have enacted relatively unrestricted legislation in commercial drone
use. These countries have a body of regulation that may give operational
guidelines or require licensing, registration, and insurance, but upon
following proper procedures it is straighfoward to operate a commercial
delivery drone.
6. Wait-and-see :
Countries have enacted little, if any, drone-related legislation and monitor
the outcomes of other countries regulations.
Dari keenam pendekatan dalam pengaturan
terkait pesawat tanpa awak, khususnya untuk urusan non-militer atau komersial,
terdapat berbagai negara yang menerapkan varian dari pendekatan tersebut.
Terdapat delapan negara yang menggunakan pendekatan Outright ban pada penggunaan dengan tujuan komersial seperti
Argentina, Barbados, Kuba, India, Maroko, Saudi Arabia, Slovenia, dan Uzbekistan.
Belgia juga telah melarang penggunaan pesawat tanpa awak (kecuali jika
digunakan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan dan rekreasi). Baik itu
India dan Belgia mengindikasikan bahwa mereka telah melaksanakan pelarangan
untuk alasan-alasan keamanan saat mereka menunggu untuk pengaturan yang lebih
permisif untuk ditulis. Dalam kasus
India, pendekatan ini telah membuktikan hampir seluruhnya tidak dapat
dilaksanakan, menunjukkan bahwa semua bisa membahayakan distribusi atas
keamanan informasi atas penggunaan pesawat tanpa awak. Lalu, terdapat delapan
negara telah melaksanakan Effective ban
untuk penggunaan pesawat tanpa awak dengan tujuan komersial seperti Algeria,
Belarus, Chili, Kolumbia, Mesir, Kenya, Nikaragua, dan Nigeria. Dalam
kasus-kasus Alegria dan Mesir, dua negara tersebut secara formal mengizinkan
penggunaan semua jenis pesawat tanpa awak atas persetujuan pemerintah, namun,
tidak ada indikasi yang setuju telah diberikan untuk banyak operator yg
spesifik. Kenya secara substansial memiliki legislasi atas penggunaan drone
yang utama tahun 2015, tapi semenjak dilaporkan bahwa terdapat penundaan dalam menerima
persyaratan persetujuan pemerintah adalah tidak menentu. Kolumbia dan Belarus
keduanya secara formal membolehkan penggunaan pesawat tanpa awak, tapi
hamabatan hukumnya adalah seperti adanya ketidakmampuan untuk memperoleh
sertifikasi atau asuransi dengan tepat yang akhirnya membuat aturan ini menjadi
aturan yang secara efektif melarang.[17]
Setelah itu, terdapat 18 negara yang menggunakan
pendekatan Visual Line of Sight (VLOS)
pada pesawat tanpa awak, dengan batas satu pesawat tanpa awak per pilot VLOS.
Menjaga VLOS dipersyaratkan oleh negara-negara antara lain Belgia, Bermuda,
Bhutan, Boswana, Kroasia, Ekuador, Jamaika, Latvia, Lithuania, Luxembug, Mexico,
Nepal, Belanda, Slovakia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Switzerland, dan
Thailand. Sementara pendekatan ini memungkinkan untuk menghindari tabrakan yang
efektif, dan mungkin meminimalkan pelatihan yang diperlukan untuk pilot dan
secara drastic mengurangi kemungkinan untuk digunakan untuk kepentingan
komersial.[18]
Pembatasan populasi sering menyertai
operasi Visual Line of Sight (VLOS)
dan Beyond Visual Line of Sight (BVLOS) eksperimental, di mana negara-negara
yang menggunakan BVLOS Experimental yaitu Australia, Austria, Brazil, Kanada,
China, Czech, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Guyana, Islandia,
Jepang, Selandia Baru, Panama, Polandia, Rwanda, Singapura, Afrika Selatan, Sri
Lanka, Rusia, Trinidad dan Tobago, Uganda, Inggris, dan Amerika Serikat. Dalam
kasus Austria, Kanada, Denmark, Finlandia, Perancis, dan Polanida, pesawat
tanpa awak dilarang terbang di atas daerah berpenduduk padat (seperti di
Kota-Kota, kumpulan orang-orang yang banyak) atau hanya diizinkan di zona
khusus tertentu saja.
Banyak dari negara-negara ini telah
mencari untuk memperluas program BVLOS eksperimental mereka setelah fase
percobaan. Jepang telah melangkah lebih jauh untuk memungkinkan pengiriman
drone Amazon beroperasi di kota pembebasan khusus Chiba, dengan Perdana Menteri
Shinzo Abe menyatakan bahwa pesawat tanpa awak akan menjadi bagian penting dari
“Revolusi Industri Keempat”. Sebaliknya, Cina mengizinkan beberapa operasi
BVLOS, tetapi secara eksplisit melarang pengiriman pesawat tanpa awak di
kota-kota besar karena kebutuhan operator pengiriman pesawat tanpa awak untuk
meningkatkan sistem penghindaran benturan.[19]
Enam negara memiliki pendekatan legislatif
yang permisif untuk pesawat tanpa awak untuk tujuan komersial yaitu Kosta Rika,
Islandia, Italia, Norwegia, Swedia, dan Uni Emirat Arab. Masing-masing melihat
perkembangan teknologi yang datang bersama dengan pesawat tanpa awak sebagai
penting atau vital untuk masa depan dan masing-masing telah dengan hati-hati
mengatur prosedur perizinan dan perizinan untuk menyertai penggunaan teknologi
BVLOS eksperimental. Peraturan Uni Emirat Arab secara eksplisit mencantumkan
pengiriman paket sebagai kemungkinan penggunaan. Sementara negara-negara lain telah merancang atau
memberlakukan undang-undang pesawat tanpa awak, sebagian besar tidak jelas
karena kurangnya kebutuhan, kapasitas, atau keahlian teknis. [20]
Pendekatan-pendekatan yang digunakan
oleh berbagai negara dapat dijadikan landasan sekiranya untuk Indonesia dalam
membuat undang-undang tentang pesawat tanpa awak. Pendekatan yang relevan untuk
konteks di Indonesia adalah menggunakan pendekatan Permisif, yang mana
pendekatan ini lebih mengarah kepada pemberlakuan undang-undang yang relatif
tidak dibatasi dalam penggunaan pesawat tanpa awak untuk tujuan komersial. Di
samping itu pula, dengan pendekatan ini, maka negara memiliki badan regulasi
yang dapat memberikan pedoman operasional, seperti perizinan, pendaftaran, dan
asuransi.
Pendekatan Permisif ini sebenarnya
sudah diterapkan pula dalam peraturang kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri
Perhubungan Republik Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 yang diperbaharui menjadi Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani
Indonesia. Tetapi, peraturan kebijakan terkait pesawat tanpa awak hanyalah
sebatas kepada urusan teknis semata, meskipun telah mengikat secara hukum,
sedangkan pesawat tanpa awak merupakan jenis pesawat terbang dengan karakter
khusus, maka pengaturan mengenai airworthness
dalam pengoperasian pesawat awak kapal dapat ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Artinya bahwa pesawat tanpa awak bukanlah persoalan yang
sederhana dan hanya diatur berdasarkan peraturan kebijakan semata, tetapi harus
diatur dalam bentuk undang-undang, sehingga dengan dibentuknya undang-undang
tentang pesawat tanpa awak, maka undang-undang ini bisa menjadi hukum khusus dari Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan yang hanya berfokus kepada pesawat terbang yang berpenumpang dan
bertujuan untuk komesial.
D.
Substansi yang Harus Diatur terkait
Penggunaan Pesawat Tanpa Awak dalam Undang-Undang Tersebut
Pembentukkan dan disahkannya Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 yang diperbaharui
menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2016
tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang
Udara yang Dilayani Indonesia hanya sebatas kepada pengaturan teknis saja dan
juga merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan mendapatkan porsi
yang paling besar dengan tujuan untuk lebih memudahkan pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang penerbangan[21],
sehingga dianggap bagian dari pesawat terbang itu sendiri.
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut
terkait pengaturan pesawat tanpa awak justru menunjukkan bahwa pesawat tanpa
awak memanglah berbeda dengan pesawat terbang pada umumnya, yang memiliki awak.
Sebab keduanya berbeda, maka seharusnya pesawat tanpa awak diatur sendiri dalam
bentuk undang-undang, bukan berupa peraturan menteri, sebagai bentuk daripada Lex Specialis dari Undang-Undang No.1
Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 yang diperbaharui menjadi Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang
Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang
Dilayani Indonesia hanya mengatur sebatas pada Pendahuluan, Ketentuan umum
pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak, ketentuan khusus pengoperasian
sistem pesawat udara tanpa awak, sistem pesawat udara tanpa awak mempunyai
batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya, dan terakhir adalah
sanksi yang diberikan jika terjadi kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap
pelaksanaan ketentuan hukum yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, terdapat kekurangan dalam peraturan tersebut yang ternyata di
lapangan sering terjadi, yakni belum cukup mengakomodir pengoperasian pesawat
tanpa awak seperti misalnya terjadi pelanggaran terhadap hak privasi seseorang,
pelanggaran terhadap hak pemilik tanah, dan bagaimana dengan perlindungan data
yang dihasilkan oleh pesawat tanpa awak.[22]
Peraturan menteri tersebut pula belum
mengatur terkait pengklasifikasian daripada pesawat tanpa awak. Pesawat tanpa
awak dapat diklasifikasikan berdasarkan bobotnya pada saat tinggal landas,
ketinggian jelajah, daya tahan, fungsinya, dan lain-lain. Pengklasifikasi
pesawat tanpa awak berdasarkan bobot dan ketinggian jelajah dapat dibagi tiga,
yaitu pesawat tanpa awak kecil, pesawat tanpa awak medium, dan pesawat tanpa
awak besar. Pesawat tanpa awak kecil memiliki bobot maksimum 150 kg pada saat
lepas landas, dan secara normal diterbangkan dalam pandangan visual operator
dengan ketinggian maksimum 500 ft dari permukaan bumi. Pesawat tanpa awak
medium memiliki bobot maksimum antara 150 kg dan 600 kg pada saat lepas landas,
dan beroperasi pada ketinggian <18.000 ft di atas permukaan laut. Pesawat
tanpa awak besar memiliki bobot maksimum >600 kg pada saat lepas landas.
Sistem untuk pesawat tanpa awak dioperasikan melalui satelit dan/atau bentuk
lain seperti relay berbasis darat, laut, dan udara, dan jaringan telepon
seluler.[23]
Jika diupayakan untuk dibuat pengaturan
hukum terkait pesawat tanpa awak dalam bentuk undang-undang, maka substansinya
juga harus didasarkan kepada penerapan asas hukum yang juga sama dengan yang
ada di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, seperti
asas manfaat, asas usaha bersama dan kekeluargaan, asas adil dan merata, asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, asas kepentingan umum, asas
keterpaduan, asas kemandirian, asas keterbukan dan anti monopoli, asas
berwawasan lingkungan hidup, asas kedaulatan negara, asas kebangsaan, dan asas
kenusantaraan. Perlu ditambahkan juga satu asas lagi yaitu asas lex specialis derogate legi generalis dalam
undang-undang tentang pesawat tanpa awak, yang mana undang-undang tentang
pesawat tanpa awak dianggap sebagai hukum khusus yang mengenyampingkan hukum
umum, yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam undang-undang tersebut pula mesti
diatur terkait pengklasifikasian daripada pesawat tanpa awak (kecil, medium,
dan besar), diatur pula terkait pelanggaran terhadap hak privasi seseorang,
pelanggaran terhadap hak pemilik tanah, dan perlindungan data yang dihasilkan
oleh pesawat tanpa awak, serta yang paling terpenting adalah terkait sanksi
hukum atas terjadinya kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap pelaksanaan
ketentuan hukum dan pertanggung-jawabannya diatur dalam undang-undang tersebut.
Bentuk pertanggung-jawaban hukum yang dikenakan kepada operator atau pemilik
pesawat tanpa awak apabila terjadi risiko akibat pengoperasian pesawat tanpa
awak yaitu tanggung jawab mutlak (absolute
liability), yang mana asas ini titik beratnya adalah pada penyebabnya,
bukan kesalahannya. Dalam hal ini, operator maupun pemilik pesawat tanpa awak
harus bertanggung-jawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan dalam
pengoperasiannya tanpa adanya keharusan pembuktian kesalahan.
Pertanggung-jawaban hukum ini pula tidak mengenal beban pembuktian, yakni unsur
kesalahan. Operator atau pemilik pesawat tanpa awak tidak mungkin bebas dari
tanggung jawab dengan alasan apapun yang menimbulkan kerugian itu.[24]
E.
Kesimpulan
1.
Perlu
sekali pengaturan terkait pesawat tanpa awak diatur dalam bentuk undang-undang
sebab Pesawat tanpa awak sebagai bentuk lain dari pesawat terbang tidaklah
dapat disepelekan dalam penggunaannya atau pengoperasiannya. Pesawat tanpa awak
merupakan jenis pesawat terbang dengan karakter khusus, maka pengaturan
mengenai airworthness dalam
pengoperasian pesawat awak kapal dapat ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Artinya bahwa pesawat tanpa awak bukanlah persoalan yang
sederhana dan hanya diatur berdasarkan peraturan kebijakan semata, tetapi harus
diatur dalam bentuk undang-undang.
2.
Substansi
yang mesti diatur dalam undang-undang tentang pesawat tanpa awak yang
terpenting adalah dimasukkannya asas-asas hukum yang juga berlaku di dalam
Pasal 2 Undang-Undang Penerbangan, namun ditambahkan pula asas lex specialis derogate legi generali dalam
undang-undang tentang pesawat tanpa awak, yang mana undang-undang tentang
pesawat tanpa awak dianggap sebagai hukum khusus yang mengenyampingkan hukum
umum, yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain itu,
diatur pula perihal pengklasifikasian daripada pesawat tanpa awak (kecil,
medium, dan besar), diatur pula terkait pelanggaran terhadap hak privasi
seseorang, pelanggaran terhadap hak pemilik tanah, dan perlindungan data yang
dihasilkan oleh pesawat tanpa awak, serta yang paling terpenting adalah terkait
sanksi hukum atas terjadinya kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap
pelaksanaan ketentuan hukum dan pertanggung-jawabannya diatur dalam
undang-undang tersebut. Bentuk pertanggung-jawaban hukum yang dikenakan kepada
operator atau pemilik pesawat tanpa awak apabila terjadi risiko akibat
pengoperasian pesawat tanpa awak yaitu tanggung jawab mutlak (absolute liability), yang mana asas ini
titik beratnya adalah pada penyebabnya, bukan kesalahannya.
F.
Saran
Sebaiknya, Isi Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 yang diperbaharui menjadi
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang
Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang
Dilayani Indonesia menurut penulis dipindahkan saja ke dalam undang-undang
tentang pesawat tanpa awak yang diperlukan tersebut, agar undang-undang
tersebut sama lengkapnya seperti Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan.
REFERENSI
A
Drone’s Eye View, “Overview of the Belgian UAV Ecosystem & The Development
of Commercial Drone Applications in Belgium”, PWC Agoria, 2018.
Atip
Latipulhayat, “In Search of Remotely Piloted Aircraft Regulations State
Practices and International Law Perspective What Indonesia Can Learn?”, The
Indonesian Center of Air and Space Law (ICASL), Faculty of Law Padjadjaran
University.
Benhard
H. Sianipar, “Kebijakan Penggunaan dan Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa
Awak”, Kajian Kebijakan dan Hukum
Kedirgantaraan, Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan, Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Dudu
Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum
Sebuah Sketsa, Bandung : Refika Aditama, Cet-5, 2013.
Finda
Luthfiany, Rinitami Njatrijani, Agus Pramono, “Tinjauan Yuridis Pengoperasian
Pesawat Tanpa Awak Terhadap Keselamatan Penerbangan di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Studi Pada PT. UAVINDO Nusantara, Bandung), Diponegoro Law Journal, Vol.6, No.2,
2017.
R.H.
Soebroto Brotodiredjo, Menyongsong Undang-Undang
Kepolisian yang Baru, Jakarta : PTIK, 1984.
Runggu
Prilia Ardes, “Potensi Permasalahan Hukum Dari Penggunaan Pesawat Tanpa Awak
(Studi Kasus di Indonesia)”, Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa,
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Satjipto
Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT
Citra Aditya Bakti, Cet-7, 2012.
Sudikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu
Pengantar, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010.
Therese Jones, International Commercial Drone Regulation and Drone Delivery Services, Santa Monica : The RAND Corporations, 2017.
Thompson Chengeta (et.al), “The International Law Framework Regulating The Use of Armed Drones”, International and Comparative Law Quarterly, Vol.65, 2016.
[1] Ditulis oleh Penulis pada saat menempuh mata kuliah Hukum Udara dan Luar Angkasa pada waktu menempuh S2 di salah satu Fakultas Hukum di Kota Bandung pada tahun 2019 awal.
[2]
Thompson Chengeta (et.al), “The International Law Framework Regulating The Use
of Armed Drones”, International and
Comparative Law Quarterly, Vol.65, 2016, p 792.
[3]
A Drone’s Eye View, “Overview of the Belgian UAV Ecosystem & The
Development of Commercial Drone Applications in Belgium”, PWC Agoria, 2018, p 8.
[4]
Benhard H. Sianipar, “Kebijakan Penggunaan dan Pengoperasian Sistem Pesawat
Udara Tanpa Awak”, Kajian Kebijakan dan
Hukum Kedirgantaraan, Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan,
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, p 185.
[5]
Finda Luthfiany, Rinitami Njatrijani, Agus Pramono, “Tinjauan Yuridis
Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak Terhadap Keselamatan Penerbangan di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Pada PT. UAVINDO Nusantara, Bandung),
Diponegoro Law Journal, Vol.6, No.2,
2017, p 2.
[6]
Atip Latipulhayat, “In Search of Remotely Piloted Aircraft Regulations State
Practices and International Law Perspective What Indonesia Can Learn?”, The
Indonesian Center of Air and Space Law (ICASL), Faculty of Law Padjadjaran
University, p 4.
[7]
Loc.cit
[8]
Ibid
[9]
Ibid
[10]
Asas menurut R.H Soebroto Brotodiredjo adalah suatu sumber atau sebab yang
menjadi pangkal tolak sesuatu; hal yang inherent dalam segala sesuatu, yang
menentukan hakikatnya; sifat esensial. Lihat R.H. Soebroto Brotodiredjo, Menyongsong Undang-Undang Kepolisian yang
Baru, Jakarta : PTIK, 1984, p 2.
[11]
Asas Hukum menurut Satjipto Rahardjo merupakan unsur yang terpenting dan pokok
di dalam peraturan hukum, yaitu jantungnya peraturan hukum sebab ia merupakan
landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum, ini berarti
peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut.
Disamping itu, Paton menyebutnya sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu
hidup, tumbuh dan berkembang dan ia juga menunjukkan bahwa hukum itu bukan
sekedar kumpulan dari peraturan – peraturan belaka, namun mengandung
nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Lihat Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT Citra Aditya
Bakti, Cet-7, 2012, p 45.
[12]
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu
Pengantar, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2010, p 45.
[13]
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu
Hukum Sebuah Sketsa, Bandung : Refika Aditama, Cet-5, 2013, p 70.
[14]
Finda Luthfiany, Rinitami Njatrijani, Agus Pramono, Op.Cit, p 9.
[15]
Loc.cit
[16]
Therese Jones, International Commercial
Drone Regulation and Drone Delivery Services, Santa Monica : The RAND
Corporations, 2017, p 2.
[17]
Ibid., p 3.
[18]
Ibid., p 5.
[19]
Loc.cit
[20]
Ibid., pp 5-6.
[21]
Finda Luthfiany, Rinitami Njatrijani, Agus Pramono, Op.Cit, p 10.
[22]
Runggu Prilia Ardes, “Potensi Permasalahan Hukum Dari Penggunaan Pesawat Tanpa
Awak (Studi Kasus di Indonesia)”, Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan
Antariksa, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, p 27.
[23]
Benhard H. Sianipar, Op.Cit, p 199.
[24]
Finda Luthfiany, Rinitami Njatrijani, Agus Pramono, Op.Cit, pp 10-11.